CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Sebanyak 78 Pasangan Suami Istri Dari Empat Desa di Blanakan Antusias Ikuti Sidang Isbat

adminrevolusinews.id
9/29/22, 15:30 WIB Last Updated 2022-09-29T18:49:45Z


revolusinews.id Subang - Masih banyaknya pasangan suami istri (pasutri) yang masih belum memiliki Surat Nikah atau belum tercatat oleh negara, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang menggelar sidang isbat massal di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 


Pada hari Kamis (29/9/2022) bertempat di Aula Kantor Desa Rawamekar, sebanyak 78 pasutri dari empat desa diantaranya Desa Rawamekar, Desa Jayamukti, Desa Rawameneng dan Desa Cilamaya Hilir mengikuti sidang isbat.


"Sidang isbat ini berdasarkan pengajuan dari warga ke PA Kabupaten Subang kemudian pihak PA berkoordinasi dengan KUA Kecamatan Blanakll dan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," jelas Tatang Supriatna, M.Ag., Kepala KUA Kecamatan Blanakan.(29/9/2022)


Dalam hal ini pihak KUA Blanakan akan membantu dalam pembuatan buku nikah sedangkan Disdukcapil akan membantu dalam pembuatan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). 


"Alhamdulillah kami merasa senang dan terbantu dengan diadakannya sidang isbat yang diselenggarakan oleh PA Kabupaten Subang karena kami bisa memiliki buku nikah setelah 34 tahun menikah," ungkap Taslim (52) pasangan asal Desa Cilamaya Hilir yang sudah menikah dengan Rumsari (45) semenjak 15 Juli 1988.(nanang suparman)

Komentar

Tampilkan

Terkini