Pada hari Kamis (29/9/2022) bertempat di Aula Kantor Desa Rawamekar, sebanyak 78 pasutri dari empat desa diantaranya Desa Rawamekar, Desa Jayamukti, Desa Rawameneng dan Desa Cilamaya Hilir mengikuti sidang isbat.
"Sidang isbat ini berdasarkan pengajuan dari warga ke PA Kabupaten Subang kemudian pihak PA berkoordinasi dengan KUA Kecamatan Blanakll dan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," jelas Tatang Supriatna, M.Ag., Kepala KUA Kecamatan Blanakan.(29/9/2022)
"Alhamdulillah kami merasa senang dan terbantu dengan diadakannya sidang isbat yang diselenggarakan oleh PA Kabupaten Subang karena kami bisa memiliki buku nikah setelah 34 tahun menikah," ungkap Taslim (52) pasangan asal Desa Cilamaya Hilir yang sudah menikah dengan Rumsari (45) semenjak 15 Juli 1988.(nanang suparman)