CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Viral di Media Sosial, Pelaku Exibisionisme Diamankan Polsek Kotabaru

adminrevolusinews.id
8/03/22, 14:37 WIB Last Updated 2022-08-03T17:43:29Z


revolusinews.id Karawang - Sempat viral di Media Sosial, seorang lelaki berinisial I diamankan Polsek Kotabaru Polres Karawang Jawa Barat, Selasa (2/8/2022).


I, 30 tahun, warga Cariu Timur Desa Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang diamankan karena diduga melakukan perbuatan Exibisionisme terhadap beberapa perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor.


" Terduga pelaku kami amankan setelah videonya viral pada akun IG Ckpinfo, dan salah seorang korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kotabaru ", ujar Kapolsek Kotabaru IPTU M.R. Anshori Nursyamsu, S.Tr.K.


IPTU M.R. Anshori Nursyamsu atau lebih akrab dengan panggilan Anshori ini menambahkan, korban mengalami 3 kali perbuatan yang sama yang dilakukan pelaku, yakni pada tanggal 13 dan 14 Juli dan terakhir pada tanggal 2 Agustus 2022. Sehingga karena kesal dan jijik, korban yang merupakan seorang perempuan merekam pelaku dengan menggunakan hand phone miliknya, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku, kemudian memviralkannya di akun media sosial.


" Berdasarkan hasil penyelidikan dan ciri-ciri pelaku pada video tersebut, pelaku berhasil teridentifikasi dan akhirnya anggota kami langsung mengamankan pelaku ", tegas Anshori.


Masih kata Anshori, berdasarkan keterangan korban maupun pengakuan pelaku, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku yang juga mengendarai sepeda motor memepet korban sambil memperlihatkan kemaluannya dibalik resleting celana yang sudah terbuka yang dipakai pelaku.


" Sambil memepet korban sepanjang perjalanan sejauh lebih kurang 2 Km, pelaku memegangi kemaluannya untuk diperlihatkan kepada korban ", tambah Anshori.


Lanjut Anshori, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, rencananya pelaku akan diperiksa oleh Psykolog untuk mengetahui kejiwaannya.


Anshori juga menyampaikan apabila ada korban lainnya yang mengalami perbuatan yang sama yang pernah dilakukan pelaku, bisa datang ke Polsek Kotabaru untuk dimintai keterangannya.


" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 8 UU nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun Penjara ", pungkasnya. (alex marques)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+