CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Berhasil Menyelesaikan 22 Pasal, Pansus C DPRD Purwakarta Lanjutkan Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas

adminrevolusinews.id
3/18/22, 14:17 WIB Last Updated 2022-03-18T17:28:56Z


revolusinews.id Purwakarta - Rapat Panitia Khusus C (Pansus C) DPRD Purwakarta dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sebagai pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas berlangsung di ruang rapat Gabungan Komisi Lantai II Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).


Rapat Pansus C selain dipimpin langsung oleh Ketua Pansus C, Dedi Juhari (F-PKS), juga dihadiri oleh Koordinator Pansus C yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta dari Partai Gerindra, Sri Puji Utami dan anggota Pansus C yang tampak hadir Hj. Tuti Rohani, SH dari Partai Golkar dan Devi Mutiara Sari dari Partai Nasdem.



Sedangkan dari OPD Pemkab Purwakarta yang hadir, Kasatpol PP Aulia Pamungkas, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP, Iman Sukmana, AP, S.Sos, M.Si., Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Juddy Herdiana Suhendar, S.IP., serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda, Dani Abdurahman, SH., MH.


Rapat Pansus C DPRD Purwakarta, langsung dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami. Dalam paparannya, Bu Puji, sapaan akrab sehari-hari Sri Puji Utami, mengatakan, dari hasil kunjungan kerjanya ke beberapa daerah, ada beberapa perbedaan dengan daerah yang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) dengan Raperda yang akan dibahas.


“Yang kami dapat dari kunjungan kerja ke berbagai daerah sebagai pembanding di sana (daerah lain, red) tidak teralu banyak sanksi dan denda. Lebih diutamakan sanksi soasial. Tapi, apapun itu kita punya argumentasi sendiri arahnya kemana. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai prolog,” ucap Bu Puji yang langsung menyerahkan rapat dipimpin Ketua Pansus C, Dedi Juhari yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Keadilan sejahtera (F-PKS). 


Dedi Juhari menerangkan, ini merupakan rapat lanjutan yang ketiga kalinya. Sebelum dirinya melanjutkan, ia menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran pengusul Raperda, yaitu Satpol PP. “Tentu saja tadi prolog sudah disampaikan oleh pimpinan DPRD Purwakarta, Ibu Sri Puji Utami. Saya coba baca resume pertemuan rapat sebelumnya. Setelah itu baru kita bahas poin-poin lanjutannya,” kata Dedi yang selalu kalem tapi cermat menganalisa setiap pasal demi pasal yang diusulkan.


“Rapat yang terakhir tanggal 1 Maret 2022 resumenya adalah ada beberapa hal, yang pertama konsiderannya. Kemudian selain itu kita sepakati bahwa sanksi itu dimasukan kedalam Perda ini, dan sebagiannya masuk ke Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian kemarin kita juga sudah sepakati bahwa didalam Raperda ini selain sesuai dengan judulnya juga tentang bencana non alam,”papar Dedi Juhari.


“Sambil berjalan saja nanti kita bahas seperti apa. Kemarin baru sampai ke Bab III Pasal 7. Mudah-mudahan hasil kemarin sudah dikoreksi tidak ada perbaikan. Jadi kalau tidak ada koreksi kita langsung bahas pasal-pasal berikutntya,” imbuh Dedi.


Rapat yang membahas soal Raperda Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas itu berakhir pukul 11.30 Wib dan berhasil menyelesaikan dan menyepakati sampai Pasal 22 Bab III. (agus pn/nana)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+