Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Awal akan digelar Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 13.35 WIB di Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Perkara ini tercatat dalam register 030/KIP-PSI/III/2024 setelah Mahkamah Agung melalui badan di bawahnya diduga mengabaikan permintaan informasi publik dari PKN.
Langkah ini menjadi pengingat tegas: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku mutlak untuk semua badan publik, tanpa kecuali – termasuk Mahkamah Agung. UU ini menegaskan bahwa informasi publik adalah hak rakyat, dan setiap lembaga negara wajib membukanya selama tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan secara sah.
PKN, yang dikenal sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan transparansi, kembali menunjukkan keberaniannya. Dengan menggugat Mahkamah Agung, PKN mengirimkan pesan bahwa tidak ada tembok kekuasaan yang cukup tebal untuk menghalangi hak rakyat atas informasi.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, ini ujian bagi negara: tunduk pada UU atau mengkhianati amanat keterbukaan. Bravo PKN!” ujar para pegiat keterbukaan informasi.
Sidang ini akan menjadi panggung pembuktian. Apakah Mahkamah Agung akan patuh pada UU KIP, atau memilih mempertahankan benteng kerahasiaannya di hadapan publik?*Red