UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Mabes Polri Imbau Lindungi Kerja Wartawan, WJMB Ingatkan Jangan Ada Diskriminasi di Daerah

Redaksi_Revolusi
8/27/25, 19:58 WIB Last Updated 2025-08-27T12:58:11Z


Revolusinews.id
Medan, 27 Agustus 2026 – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.


Instruksi tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis oleh oknum aparat kepolisian saat meliput peristiwa dalam beberapa waktu terakhir.


“Kami meminta kepada seluruh jajaran agar melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional, serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).


Brigjen Trunoyudo menegaskan, media merupakan mitra strategis Polri sekaligus salah satu sumber utama literasi informasi bagi masyarakat.


“(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat, serta program strategis lainnya,” tambahnya.



Kritik WJMB: Jangan Ada Kotak-Kotak Wartawan di Daerah


Meski demikian, imbauan Mabes Polri dinilai belum sepenuhnya dirasakan di tingkat Polres dan Polsek di sejumlah daerah. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Rules Gajah, S.Kom.


Menurutnya, masih banyak jajaran Humas di daerah yang justru bersikap diskriminatif terhadap wartawan dengan dalih administrasi, termasuk menjadikan Humas sebagai “pengadil” bagi jurnalis yang ingin bermitra dengan kepolisian.


“Himbauan Mabes Polri ini belum berlaku di beberapa Polres dan Polsek, di mana masih ada pihak Humas yang anti terhadap wartawan. Bahkan muncul kotak-kotak insan pers yang seolah dipisahkan berdasarkan syarat tertentu,” tegas Rules Gajah saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Cempaka Raya No.96, Medan Helvetia, Rabu (27/8/2026).


Ia juga menyoroti praktik mewajibkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat mutlak agar jurnalis bisa diterima bermitra dengan kepolisian. Padahal, kata Rules, dasar hukum profesi wartawan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


 “UU Pers tidak pernah membatasi wartawan dengan kewajiban UKW. Tugas Humas kepolisian adalah membangun sinergitas, bukan mempersulit. Wartawan dilindungi oleh undang-undang, bukan oleh syarat-syarat tambahan yang dibuat-buat,” ujarnya.


UU Pers Jadi Landasan


UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi negara dan tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun. Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”


Karena itu, WJMB mendorong agar imbauan Mabes Polri tidak hanya berhenti pada tataran pusat, tetapi juga benar-benar diterapkan hingga ke tingkat Polsek.


“Kami siap bersinergi dengan kepolisian. Tapi jangan ada diskriminasi atau pembatasan yang melanggar semangat kebebasan pers,” pungkas Rules Gajah.


(TIM/RED)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+