Karawang, Revolusinews. Setelah sempat menghindari sidang dan menutup-nutupi informasi publik, SMK Negeri 1 Kabupaten Karawang akhirnya tak berkutik di hadapan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dalam sidang mediasi yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, sekolah tersebut akhirnya sepakat menyerahkan dokumen-dokumen penting yang sebelumnya enggan dibuka ke publik.
Sidang mediasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 2691/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024, antara PT. Media Revolusi Kabupaten Karawang sebagai PEMOHON, melawan SMK Negeri 1 Karawang sebagai TERMOHON.
Dalam mediasi ini, pihak pemohon diwakili oleh Dede Pahrudin, berdasarkan surat kuasa dari Pimpinan Redaksi Media Revolusi, Marojak Sitohang. Sementara pihak termohon diwakili oleh Rosli, selaku PLT Kepala SMKN 1 Karawang.
Informasi yang dimohonkan dan akhirnya disepakati untuk diberikan oleh pihak sekolah mencakup dokumen-dokumen strategis terkait penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yaitu:
1. Dokumen rincian Anggaran Belanja Dana BOS Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023, setiap tahapnya.
2. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 beserta lampiran-lampirannya.
3. Dokumen jumlah penerima bantuan serta daftar nama penerima bantuan Dana BOS pada tahun 2021 hingga 2023 berikut nama-nama pemberi bantuan.
4. Laporan lengkap penerimaan dan penerimaan bantuan dari luar Dana BOS, yang terjadi pada tahun 2021 sampai 2023 berikut nama-nama pemberi bantuan tersebut.
Proses mediasi ini dipimpin oleh Mediator Erwin Kustiman dari Komisi Informasi Jawa Barat.
Lanjut “Langkah mediasi ini adalah bentuk kemenangan terhadap upaya pembungkaman informasi publik. Semua badan publik wajib patuh terhadap UU KIP,”
Sebelumnya, SMKN 1 Karawang sempat mangkir dari sidang awal dan tidak menunjukkan itikad baik. Namun pada sidang kedua, mereka akhirnya hadir dan tidak bisa lagi menolak permintaan informasi.
Komisi Informasi Jawa Barat pun menyambut baik hasil mediasi ini dan menyatakan bahwa kesepakatan damai seperti ini harus menjadi preseden positif bagi seluruh badan publik, agar tidak mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui informasi penggunaan dana negara.