Sumut, Revolusinews.id – Dua organisasi masyarakat Karo, Aliansi Karo Berantas Perjudian (AKBP) dan Persatuan Masyarakat Intelektual Karo (PERMIL-KARO) resmi melaporkan Kapolres Tanah Karo ke Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan sikap pembiaran terhadap maraknya aktivitas perjudian di wilayah Kabupaten Karo.
Laporan tersebut didaftarkan secara resmi dan ditandatangani oleh tiga perwakilan organisasi, yakni Soni Husni Ginting, Brama Ginting, dan Anderson Sembiring. Mereka menilai, sikap dan pernyataan Kapolres tidak mencerminkan komitmen penegakan hukum, bahkan terkesan membiarkan perjudian tumbuh subur di tengah masyarakat.
> “Kami mendesak Propam agar memeriksa Kapolres Tanah Karo secara objektif atas dugaan pelanggaran etik dan pembiaran praktik ilegal yang meresahkan warga,” tegas Soni dalam keterangannya, Melalui Pesan whatsapp
Menurut mereka, indikasi pelanggaran semakin kuat setelah aksi damai masyarakat pada 5 Juni 2025 di depan Mapolres Tanah Karo berujung pada tindakan represif berupa pemukulan terhadap massa aksi. Tak hanya itu, akun resmi media sosial Polres Tanah Karo disebut turut menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan para demonstran.
Yang paling disorot adalah pernyataan Kapolres dalam sebuah media online yang menyebutkan:
> “Cara paling efektif adalah jangan dekati atau mendatangi tempat perjudian, karena kalau tidak ada pemain, akan tutup sendiri.”
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terselubung dan lepas tangan terhadap kewajiban pemberantasan tindak pidana perjudian.
Tak hanya itu, permintaan warga agar didampingi pihak kepolisian untuk menyisir lokasi-lokasi judi juga tidak direspons secara konkret. Polres hanya menyebut perlunya koordinasi lintas instansi, tanpa aksi nyata di lapangan.
Empat Tuntutan dalam Laporan:
AKBP dan PERMIL-KARO dalam laporannya secara tegas meminta Propam Polda Sumut untuk:
- Memeriksa Kapolres Tanah Karo atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
- Menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika terbukti bersalah.
- Memberikan perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan masyarakat dari potensi intimidasi.
- Menyampaikan perkembangan laporan secara transparan kepada publik.
Laporan ini juga disertai dengan sejumlah bukti otentik, mulai dari dokumentasi aksi, tangkapan layar pernyataan Kapolres, hingga surat resmi permintaan pendampingan masyarakat.
> “Gerakan Tanpa Kemunafikan yang kami bawa adalah suara kegelisahan rakyat. Kami percaya, selama kita berdiri di sisi kebenaran, maka hukum dan keadilan tidak akan buta,” tutup Soni.
(Agus Sitohang )