UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

PPMAN dan Advokat PKPA Kunjungi MK, Bahas Legal Standing Masyarakat Adat dalam Uji UU

Redaksi_Revolusi
7/19/25, 04:02 WIB Last Updated 2025-07-18T21:03:25Z

Jakarta – RevolusiNews.id | Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke-IV bagi Pembela Masyarakat Adat bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/7/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas hukum para pembela masyarakat adat, khususnya dalam memahami mekanisme pengujian undang-undang (UU) di MK.

Dalam kunjungan tersebut, para peserta berdiskusi langsung dengan Analis Hukum Ahli Madya MK, Syamsudin Noer, yang akrab disapa Syams, di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pemaparannya, Syams menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai legal standing (kedudukan hukum) dalam permohonan uji materi undang-undang di MK. Ia menegaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki peluang untuk mengajukan uji materi, sepanjang dapat membuktikan eksistensinya dan menjelaskan secara jelas kedudukan hukumnya.

> “Kalau legal standing teman-teman ini bisa mengarahkan kan konsep masyarakat hukum adat sepanjang masih ada, maka boleh diakui oleh negara,” ujar Syams di hadapan para advokat pembela adat.


Lebih lanjut, Syams merujuk pada Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa pemohon uji UU ke MK bisa berasal dari pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya suatu undang-undang. Dalam hal ini, termasuk juga kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya.

Diskusi berjalan hangat dan interaktif. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait strategi hukum untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam sistem hukum nasional, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat kapasitas advokat pembela masyarakat adat, sekaligus mendorong negara agar semakin mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang kerap termarjinalkan dalam berbagai kebijakan nasional. (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+