UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

41 Perjalanan Dinas Bermasalah, Media Revolusi Gugat Inspektorat Dairi soal Ketertutupan Anggaran

7/18/25, 22:37 WIB Last Updated 2025-07-19T07:22:09Z


RevolusiNews- Medan
_Redaksi Media revolusi resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap Inspektorat Kabupaten Dairi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut). Gugatan ini didaftarkan menyusul tidak adanya jawaban substansial dari Inspektorat terhadap permintaan dokumen publik terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2021–2023.


Permohonan informasi diajukan oleh Pemimpin Redaksi Media Revolusinews, Marojak Sitohang, pada 24 April 2025, mencakup dokumen: Surat Perintah Tugas (SPT), Kwitansi dan nota pembelanjaan, Dokumentasi kegiatan lapangan,Rekap biaya perjalanan dinas,Dan laporan hasil pengawasan serta tindak lanjutnya.


Namun, jawaban tertulis Inspektorat melalui Surat No. 700.1.1.1/790/Inspektorat/IV/2025 tertanggal 2 Mei 2025, dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. Dalam surat tersebut, Inspektorat berdalih bahwa informasi telah dilaporkan secara internal dan sebagian merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2017.


Redaksi Media Revolusinews menilai alasan tersebut cacat prosedur, karena: Tidak menyertakan satu pun dokumen yang diminta, Tidak dilakukan uji konsekuensi informasi tertutup, Tidak ada klasifikasi rinci mana informasi terbuka dan tertutup, Tidak dicantumkan hak pemohon untuk mengajukan keberatan sebagaimana diatur Pasal 37 ayat (2) UU KIP.


Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, seharusnya diuji dan dijelaskan alasannya secara rinci, bukan langsung ditolak dengan alasan umum. Ini soal dana publik yang wajib dibuka,” tegas Marojak Sitohang.


Didukung Temuan BPK: 41 Perjalanan Dinas Tak Sesuai, Kerugian Capai Rp305 Juta


Gugatan Media Revolusi diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut Nomor 49.A/LHP/XVII.MDN/Lha/05/24 tertanggal 21 Mei 2024. Dalam audit tersebut ditemukan bahwa sebanyak 41 kegiatan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp305.260.000.


Temuan ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol Inspektorat Dairi yang seharusnya menjadi garda pengawas internal — namun justru dinilai ikut “menutupi” informasi krusial.


Sidang Resmi Komisi Informasi Sumut: 22 Juli 2025


Melalui Surat Panggilan Resmi Komisi Informasi Provinsi Sumut No. 01/VII/KIP-SU-RLS/2025, perkara ini akan memasuki tahap Pemeriksaan Awal dalam sidang ajudikasi pada: Selasa, 22 Juli 2025 Pukul 11.30 WIB s.d. selesai Kantor Komisi Informasi Sumut, Jl. Alfalah No. 22, Medan Johor


Inspektorat Kabupaten Dairi dipanggil sebagai Termohon, sementara PT. Media Revolusi  sebagai Pemohon.


Kedua pihak diminta membawa dokumen pendukung seperti surat kuasa, SK pejabat PPID, dan SK pengangkatan, serta memastikan kuasa hukum memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan dalam sidang.



Simbol Perlawanan terhadap Ketertutupan Informasi


Kasus ini menjadi momentum penting bagi publik dan badan pengawas untuk menguji sejauh mana komitmen Inspektorat dalam menjunjung keterbukaan dan integritas.


Jika informasi yang seharusnya terbuka tetap ditutup-tutupi tanpa dasar hukum jelas, maka publik berhak menilai adanya potensi pelanggaran yang lebih serius di balik layar.


Transparansi bukan soal teknis administratif. Ini soal moral, soal menjaga kepercayaan rakyat atas uang negara. Jika Inspektorat saja tertutup, maka siapa yang mengawasi?” ujar  Marojak dari RevolusiNews.


revolusiNews berkomitmen untuk terus mengawal proses sidang ini, hingga publik mendapatkan jawaban dan transparansi atas penggunaan dana yang berasal dari pajak rakyat.* Red

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+