Karawang – RevolusiNews.id - Redaksi RevolusiNews kembali menyurati Kepolisian Resor (Polres) Karawang dengan melayangkan Surat Konfirmasi Lanjutan Kedua terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Surat yang bernomor 00178/REV-Red/VII/2025, tertanggal 15 Juli 2025, itu merupakan tindak lanjut
dari dua surat sebelumnya:Laporan Pengaduan Nomor:
00131/REV-red/LDTP/V/2025, tertanggal 20 Mei 2025, serta Permohonan Konfirmasi Nomor:
00156/REV-Red/VI/2025, tertanggal 20
Juni 2025.
Dalam surat tersebut, redaksi menegaskan belum adanya tanggapan resmi dari
pihak Polres Karawang mengenai laporan dugaan pelanggaran oleh oknum pejabat
Pemkab Karawang, yakni: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Karawang, PPID Kabupaten Karawang dan Bagian
Hukum Organisasi Pemkab Karawang.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penolakan
dan penutupan sepihak atas permohonan informasi publik, meski Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah
memutuskan pada 17 April 2025 agar informasi dimaksud diserahkan
kepada pihak pemohon dalam jangka waktu 14 hari .
Namun hingga kini, informasi tersebut tidak kunjung diberikan, bahkan ditutup
dengan alasan sepihak bahwa waktu pengambilan telah terlewat, padahal secara
objektif jangka waktu yang ditetapkan belum habis. Sikap tersebut dinilai
bertentangan dengan putusan KIP Jabar dan dianggap sebagai tindakan menghalangi
akses informasi dan menghambat kerja jurnalistik.
Redaksi pun menilai tindakan tersebut
berpotensi melanggar: Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999
tentang Pers, yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pihak yang
secara sengaja menghambat kegiatan jurnalistik.
Dalam surat konfirmasi keduanya, Redaksi RevolusiNews meminta kejelasan status laporan,“Ketiadaan tindak lanjut dalam waktu yang wajar
dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi dan
kebebasan pers, serta memperburuk kepercayaan publik terhadap komitmen
penegakan hukum,”
Surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolda
Jawa Barat, Cq. Kabid Propam Polda Jabar, dan Kapolri, Cq. Kadiv Propam Polri, sebagai bentuk
pengawasan eksternal dan upaya agar laporan tidak stagnan di tingkat daerah.
Redaksi RevolusiNews menyatakan komitmennya
untuk terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum dan jaminan
kebebasan pers di Karawang ditegakkan sebagaimana mestinya. (Red)