UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

“Skandal Informasi di Karawang: UU Dilanggar, Pers Dihambat, Penegak Hukum Jangan Bungkam”

Redaksi_Revolusi
7/16/25, 14:24 WIB Last Updated 2025-07-16T07:25:25Z


Karawang – RevolusiNews.id - 
Redaksi RevolusiNews kembali menyurati Kepolisian Resor (Polres) Karawang dengan melayangkan Surat Konfirmasi Lanjutan Kedua terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).


Surat yang bernomor 00178/REV-Red/VII/2025, tertanggal 15 Juli 2025, itu merupakan tindak lanjut dari dua surat sebelumnya:Laporan Pengaduan Nomor: 00131/REV-red/LDTP/V/2025, tertanggal 20 Mei 2025, serta Permohonan Konfirmasi Nomor: 00156/REV-Red/VI/2025, tertanggal 20 Juni 2025.


Dalam surat tersebut, redaksi menegaskan belum adanya tanggapan resmi dari pihak Polres Karawang mengenai laporan dugaan pelanggaran oleh oknum pejabat Pemkab Karawang, yakni: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, PPID Kabupaten Karawang  dan Bagian Hukum Organisasi Pemkab Karawang.


Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penolakan dan penutupan sepihak atas permohonan informasi publik, meski Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah memutuskan pada 17 April 2025 agar informasi dimaksud diserahkan kepada pihak pemohon dalam jangka waktu 14 hari .


Namun hingga kini, informasi tersebut tidak kunjung diberikan, bahkan ditutup dengan alasan sepihak bahwa waktu pengambilan telah terlewat, padahal secara objektif jangka waktu yang ditetapkan belum habis. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan putusan KIP Jabar dan dianggap sebagai tindakan menghalangi akses informasi dan menghambat kerja jurnalistik.


Redaksi pun menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar: Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pihak yang secara sengaja menghambat kegiatan jurnalistik.


Dalam surat konfirmasi keduanya, Redaksi RevolusiNews meminta kejelasan status laporan,“Ketiadaan tindak lanjut dalam waktu yang wajar dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers, serta memperburuk kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum,”


Surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Jawa Barat, Cq. Kabid Propam Polda Jabar, dan Kapolri, Cq. Kadiv Propam Polri, sebagai bentuk pengawasan eksternal dan upaya agar laporan tidak stagnan di tingkat daerah.


Redaksi RevolusiNews menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum dan jaminan kebebasan pers di Karawang ditegakkan sebagaimana mestinya. (Red)

 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+