Karawang, 11 Juli 2025 — Bertempat di SMK Negeri 1 Karawang, telah dilaksanakan penyerahan dokumen hasil mediasi antara Media Revolusi Kabupaten Karawang sebagai Pemohon Informasi dan SMK Negeri 1 Karawang sebagai Termohon Informasi, dalam perkara sengketa informasi publik yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Proses penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan mediasi yang telah disetujui oleh kedua belah pihak berdasarkan Nomor Register: 2691/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024.
Pihak SMK Negeri 1 Karawang diwakili oleh Pono Siswanto, S.Pd., M.Pd., selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Karawang, yang secara langsung menyerahkan dokumen yang dimohonkan kepada pihak Media Revolusi. Sementara itu, pihak pemohon diwakili oleh Marojak Sitohang, Pemimpin Redaksi Media Revolusi.
Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung di lokasi SMKN 1 Karawang dan diterima oleh pemohon dalam keadaan lengkap, sesuai dengan hasil mediasi. Kedua belah pihak menyatakan bahwa pelaksanaan mediasi telah ditindaklanjuti dengan baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menghargai proses mediasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi. Ini juga menunjukkan bahwa lembaga pendidikan siap menjalankan prinsip transparansi,” ujar Marojak Sitohang usai penyerahan dokumen.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh kedua pihak . Dengan terlaksananya penyerahan dokumen ini, proses sengketa informasi dinyatakan selesai dan menjadi preseden positif dalam penyelesaian konflik informasi publik di daerah.