Revolusinews.id | Karawang – Setelah muncul kabar miring mengenai dugaan penyelewengan 20 persen dana desa tahun anggaran 2025 di Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang bergerak cepat melakukan monitoring dan klarifikasi ke lokasi.
Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa (Sekdes), serta perwakilan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Medankarya.
Dari hasil monitoring dan klarifikasi di lapangan, pihak DPMD menyatakan bahwa tidak ditemukan penyimpangan dalam penggunaan alokasi dana desa sebesar 20 persen yang diperuntukkan bagi penguatan ekonomi desa melalui BUMDes.
“DPMD telah turun langsung dan melakukan pengecekan bersama tim pendamping serta perangkat desa. Setelah dikaji secara administratif dan faktual, pengelolaan dana desa di Medankarya berjalan sesuai prosedur, ujar Nurali Kades Medankarya, Minggu (19/7/2025).
Kehadiran berbagai unsur kelembagaan desa dalam proses monitoring ini, menurut Nurali sebagai Kepala Desa Medankarya, adalah menjadi indikator bahwa sistem pengawasan internal desa berjalan cukup baik.
Sementara itu, Sekretaris Desa Medankarya juga memberikan penjelasan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan melibatkan musyawarah desa.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua anggaran termasuk 20 persen yang dikelola BUMDes telah melalui proses musyawarah dan disesuaikan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat,” tegas Sekdes Medankarya.
Dengan adanya klarifikasi dan hasil monitoring yang menyatakan positif, DPMD meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar, serta terus mendukung program-program pembangunan desa secara kolektif. (Gun)