UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

RevolusiNews Gugat Dinas PUTR Dairi ke KIP Sumut: Dugaan Alergi Transparansi dan Tabrak UU

Redaksi_Revolusi
7/23/25, 13:03 WIB Last Updated 2025-07-23T06:03:07Z


Dairi | RevolusiNews.id – Aroma ketertutupan dan dugaan “alergi transparansi” kini menyelimuti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi. Pasalnya, instansi tersebut resmi digugat Redaksi Media RevolusiNews ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara, lantaran dinilai dengan sengaja mengabaikan hak publik atas informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


Langkah hukum ini diambil setelah PUTR Dairi tidak menggubris surat permohonan informasi publik yang dikirimkan oleh Redaksi RevolusiNews tertanggal 28 April 2025 dan sudah resmi diterima pihak dinas tersebut. Bukan hanya tidak memberikan jawaban, mereka juga menunjukkan sikap “tutup kuping” yang mencederai prinsip keterbukaan informasi.


Lebih parahnya lagi, saat Redaksi melayangkan surat keberatan kedua pada 27 Mei 2025 – sebagaimana prosedur yang diatur UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – lagi-lagi PUTR Dairi bersikap pasif. Surat keberatan yang diterima oleh pihak bernama Vikri Sianturi itu pun seperti ditelan bumi: tanpa jawaban, tanpa penjelasan, tanpa etika pelayanan publik.



Padahal, permintaan informasi yang diajukan bukan menyangkut rahasia negara, melainkan dokumen yang seharusnya dapat diakses publik. Ironis, ketika instansi yang dibiayai oleh uang rakyat justru terkesan menutup-nutupi informasi yang seharusnya menjadi hak rakyat untuk tahu.


"Ini bukan sekadar soal surat, ini soal perlawanan terhadap sikap arogan pejabat yang merasa dirinya kebal hukum. PUTR Dairi secara terang-terangan melanggar UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap ini bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap hukum, tapi juga bentuk nyata penghambatan terhadap kemerdekaan pers," tegas Jembri Padang, perwakilan Redaksi RevolusiNews.


Gugatan resmi pun akhirnya dilayangkan ke Komisi Informasi Publik Sumatera Utara pada 22 Juli 2025. Redaksi RevolusiNews memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke meja sidang.


“Kami tidak akan mundur. Ini bukan semata-mata soal media, tapi soal kepentingan masyarakat luas. Apa yang disembunyikan oleh PUTR Dairi? Mengapa mereka begitu takut membuka informasi publik? Publik berhak tahu!” pungkasnya.


Dengan adanya gugatan ini, publik kini menanti: apakah KIP Sumut akan berdiri di sisi keterbukaan atau justru ikut tenggelam dalam kubangan birokrasi tertutup?  (Jembri Padang)


Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+