Revolusinews.id Jakarta, 20 Juni 2025 — Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI) resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Rabu, 19 Juni 2025.
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindakan sewenang-wenang oleh pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang memblokir rekening seorang nasabah secara sepihak. Pemblokiran ini diduga dipicu oleh masuknya dana misterius atau yang disebut "dana siluman" senilai Rp1 triliun ke rekening milik nasabah tersebut.
Ketua Umum PP LSM KCBI dalam keterangannya menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi perbankan. Ia menyebutkan bahwa tidak adanya penjelasan yang jelas kepada nasabah memperparah ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak konsumen.
> “Kami melihat ini sebagai bentuk kelalaian yang serius dari pihak bank, sekaligus pelanggaran terhadap hak-hak nasabah. Maka dari itu, kami mendorong Mabes Polri untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Kami menuntut transparansi dan perlindungan hukum bagi konsumen perbankan,” tegas Ketua Umum PP LSM KCBI.
Dalam laporan tersebut, PP LSM KCBI meminta agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa pejabat-pejabat terkait dari BRI guna menelusuri sumber dana misterius tersebut serta mengungkap apakah ada unsur pelanggaran hukum atau praktik pencucian uang (money laundering).
Tak hanya itu, PP LSM KCBI juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif memantau aktivitas keuangan pada rekening masing-masing. Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum bila mengalami kejadian serupa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional serta pentingnya perlindungan hukum bagi nasabah dari tindakan sepihak yang merugikan. (IB)