Revolusinews.id, Papua Barat — Polres Fakfak kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi dengan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka Arius Bastian Elepore, pada Senin pagi (26/5) di Lapangan Apel Mapolres Fakfak.
Upacara yang dimulai pukul 09.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H., dan turut dihadiri Wakapolres Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., para pejabat utama, serta seluruh personel dari berbagai satuan fungsi.
Pemberhentian Bripka Arius dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/141/III/2024 tanggal 23 Maret 2024. Ia terbukti melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Fakfak menekankan bahwa keputusan PTDH ini diambil melalui proses yang panjang, penuh pertimbangan, dan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
"Sebagai pimpinan, saya menyayangkan keputusan ini harus diambil. Namun, ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri," tegas AKBP Hendriyana.
Ia juga berharap Bripka Arius dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, dan tetap menjadi warga negara yang taat hukum. Kapolres mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momen introspeksi, serta pengingat pentingnya pembinaan, pengawasan, dan keteladanan dalam menjalankan tugas.
Upacara berakhir pukul 09.20 WIT dalam suasana yang tertib dan khidmat.
Reporter: Ri
Revolusinews.id, Papua Barat