Batu Bara, Revolusinews.id – Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, menyoroti keras tindakan petugas P2TL Pematang Siantar yang memutus aliran listrik ruko milik Sudarsono di Desa Tanjung Kuba, Kecamatan Air Putih, pada 6 Januari 2025. Pemutusan ini dinilai janggal dan tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Delapan petugas yang dikirim melalui ULP PLN Indrapura berdalih adanya baut longgar pada meteran sebagai indikasi pelanggaran. Namun pihak keluarga membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menyentuh meteran.
Laporan ke PLN Indrapura telah diajukan berkali-kali, namun pemilik ruko tetap diminta membayar denda Rp7,3 juta. Bahkan, meteran pada ruko kedua milik Bambang Sutrisno juga ikut diblokir meski tidak terkait kasus, di duga keras kejadian tersebut, permainan para petugas saja ujar Agus SH kepada wartawan
Yang lebih menghebohkan, warga mendapati petugas P2TL tengah bermain judi slot di mobil dinas saat bertugas di depan rumah warga. “Ini mencederai kepercayaan publik. Jika petugas saja tidak patuh SOP dan tidak menunjukkan etika, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hasil pemeriksaan?” tegas Agus.
Poin kejanggalan yang disorot:
1. Tidak ada bukti sah terkait pelanggaran.
2. Pemeriksaan tanpa etika dan transparansi.
3. Petugas terciduk lagi asik main judi slot saat bertugas
4. Admin P2TL diduga menyebar fitnah tanpa dasar.
5. Tagihan listrik tetap muncul meski meteran sudah dicabut.
LSM KCBI mendesak PLN Indrapura memberikan klarifikasi resmi dan mengevaluasi kinerja petugas di lapangan.
(Tim)