Revolusinews.id Karawang - Laporan kepala desa (kades) Wanajaya yang di tujukan kepada bupati Karawang dan dinas terkait adanya pendirian bangunan perusahaan di duga tanpa memiliki dokumen dan perijinan mendapat tanggapan dinas lingkungan hidup (DLH) Karawang.
Berdirinya bangunan tersebut yang di duga milik PT. Sangyo Jaya Abadi (SJA) berlokasi di RT 01 RW 01 kampung Kaligandu desa Wanajaya kecamatan Telukjambe Barat kabupaten Karawang.
DLH kabupaten Karawang, Rabu 28 Mei 2025, memanggil pihak perusahaan, pemerintah desa, kecamatan, DPMPTSP dan Satpol PP. Untuk melakukan verifikasi dokumen dan perijinan perusahaan, di ruang rapat bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Beginilah kalau pemerintah desa, kecamatan, pemerintah daerah kabupaten sudah tidak di anggap oleh perusahaan oleh pengusaha. Mendirikan bangunan tanpa sosialisasi, komunikasi terhadap lingkungan, desa, kecamatan dan kabupaten, kata Emin Saepudin usai rapat.
Sangat kami sayangkan, mendirikan bangunan perusahaan seperti ini tanpa miliki dokumen dan perijinan. Apalagi ini di wilayah zona industri, pemerintahan di anggap apa, ucapnya.
Kades mengungkapkan, kami tidak menghambat atau menghalangi siapapun yang mau berinvestasi di wilayah desa kami. Tetapi tempuh terlebih dahulu prosedur perijinannya.
Kami minta kepada pemerintah daerah kabupaten Karawang melalui dinas terkait untuk menghentikan aktifitas pembangunan
sebelum dokumen dan perijinan di tempuh, tandasnya.
Hasil akhir rapat tadi, perusahaan akan menghentikan kegiatan pembangunannya dan akan melanjutkan aktivitas pembangunan apabila semua perijinannya sudah selesai dipenuhi, kata Hj. Melie Rahmawati Kabid PPLH DLH.
Pihak perusahaan mengakui bahwa semua perijinan belum di miliki, perusahaan akan segera menempuh dengan mengurus perijinan, ujarnya.
"Bangunan yang sudah didirikan rencana peruntukannya sebagai tempat industri".
Dalam hal ini, kami dinas terkait, pemerintah desa dan pemerintah kabupaten sangat mendukung adanya investor yang berinvestasi di Karawang. Akan tetapi semua prosedur dan perundang undangan harus di penuhi, pungkasnya. (ryo bewok).