Batu Bara, Revolusinews.id -Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, mengecam keras tindakan PLN ULP Indrapura dan mendesak DPRD Batu Bara untuk turun tangan menyelesaikan dugaan ketidakadilan yang dialami warga Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih.
Sorotan utama tertuju pada pemutusan aliran listrik secara sepihak oleh petugas P2TL Pematang Siantar terhadap ruko milik Sudarsono, yang terjadi pada 6 Januari 2025. Ruko yang berada di Desa Tanjung Kubah itu diputus dengan dalih adanya pelanggaran berupa baut longgar pada meteran listrik.
Namun, keluarga pemilik ruko membantah tudingan tersebut. Istri dari Bambang, salah satu penghuni ruko, menyatakan bahwa petugas PLN tiba-tiba memanjat dan membuka meteran tanpa izin. "Petugas naik pakai tangga, tidak izin. Setelah membuka meteran, dia baru memanggil saya dan mengatakan, ‘Baut meteran ini longgar ya Kak, Kakak jadi saksinya ya,’" jelasnya sambil menirukan gaya petugas.
Bambang pun menambahkan bahwa tindakan petugas sangat mencurigakan. “Jangan-jangan mereka sendiri yang melonggarkan baut itu. Mereka pun marah saat saya videokan. Kalau memang mereka bekerja sesuai SOP, kenapa harus takut direkam?” ujar Bambang penuh curiga.
Yang lebih ironis, meteran token atas nama Bambang Sutrisno juga ikut diblokir, padahal permasalahan hanya ditujukan pada meteran Sudarsono, ayahnya. Bambang mengaku sangat keberatan, karena anak-anaknya ikut menjadi korban. “Anak pertama saya duduk di kelas 4 SD, umur 10 tahun. Anak bungsu baru 4 tahun. Mereka harus belajar dalam gelap karena tindakan semena-mena PLN Indrapura,” ungkapnya sedih.
“Kami sudah beberapa kali melapor ke PLN Indrapura, tapi tidak ada respon yang menunjukkan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Malah kami diminta membayar denda sebesar Rp7,3 juta tanpa bukti atau pemberitahuan resmi sebelumnya,” keluh Bambang.
Agus Sitohang pun menduga kuat adanya permainan kotor yang dilakukan oleh pihak PLN Indrapura. “Bagaimana mungkin meteran milik orang lain ikut diblokir hanya karena satu meteran diklaim bermasalah? Ini bentuk tekanan dan pemaksaan yang tidak beretika,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Agus Sitohang di kantor PLN Indrapura, petugas pelayanan bernama Saider Manurung membenarkan bahwa meteran atas nama Sudarsono telah diputus, dan bahwa token milik Bambang Sutrisno memang diblokir. Bahkan, Saider menyatakan bahwa blokir tersebut tidak akan dicabut sebelum denda dibayarkan.
“Ini janggal dan menunjukkan adanya unsur pemaksaan. Terlebih lagi, tidak ada surat peringatan atau hasil pemeriksaan resmi yang dibagikan kepada warga sebelum pemutusan dilakukan,” kata Agus.
Kejanggalan Semakin Terang
Agus Sitohang juga menyebut bahwa warga sempat mendapati petugas P2TL bermain judi slot di dalam mobil dinas saat berada di depan rumah warga. “Bagi pecandu judi, mereka bisa melakukan hal apa pun demi kecanduannya. Bagaimana bisa kita percaya hasil pemeriksaan jika mental dan integritas petugas seperti ini?” tambah Agus geram.
Poin-Poin Kejanggalan yang Disorot LSM KCBI:
1. Tidak ada bukti sah yang di tunjukkan terkait pelanggaran, kepada pemilik ruko
2. Pemeriksaan dilakukan tanpa etika dan transparansi.
3. Petugas kedapatan bermain judi slot saat bertugas.
4. Dugaan penyebaran fitnah oleh pihak admin P2TL terhadap warga.
5. Tagihan listrik tetap muncul meski meteran telah dicabut.
Desakan Terhadap PLN dan DPRD
LSM KCBI mendesak PLN Indrapura untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan mengevaluasi seluruh kinerja petugas di lapangan. Mereka juga meminta DPRD Batu Bara untuk mengawal kasus ini dan memastikan masyarakat mendapat perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
“Ini bukan hanya soal listrik, tapi soal keadilan dan perlakuan manusiawi terhadap rakyat kecil. Jika dibiarkan, akan semakin banyak masyarakat yang tertindas oleh sistem yang semestinya melayani,” tutup Agus Sitohang.
(Syahril )