REVOLUSINEWS.ID SAMOSIR - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Samosir menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Sampur Toba, Kec. Harian, Kab. Samosir Tahun Anggaran 2019, Rabu (7/5) di Gedung Kejari Samosir.
Kanit Tipikor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman mengatakan dua tersangka yaitu JS selaku Kepala Desa dan AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba.
Dalam proses penyidikan lanjut Rahman, diketahui bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka JS meminta seluruh dana yang dicairkan dari AS dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa.
“Namun, sebagian dari dana tersebut dipergunakan oleh JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019,” jelasnya.
Dijelaskan, bahwa JS mengakui sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Ia berasumsi, jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah.
“Setelah jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21), maka pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” jelasnya.
Perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk juga menegaskan, bahwa komitmen Polres Samosir untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Samosir. (Red)