Pakpak Bharat, RevolusiNews.id – Hingga saat ini, Polres Pakpak Bharat belum menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Maholinada, meskipun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Citra, adik korban, pada 2 Maret 2025.
Korban, Irwan B., mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini. Sudah dua minggu berlalu, namun hingga kini ia dan keluarganya belum kembali ke rumah mereka.
"Hingga hari ini, polisi baru sebatas meminta keterangan dari saya sebagai pelapor, saksi pelapor, dan memeriksa Tuti S., yang merupakan terlapor. Hal ini membuat saya semakin kesal, seolah-olah kasus ini tidak ditangani dengan serius," ujar Irwan B.
Ketika awak media menanyakan alasan dirinya belum kembali ke rumah, Irwan mengaku takut akan terjadi hal yang lebih membahayakan bagi dirinya dan keluarganya.
"Saya takut kejadian serupa terulang. Apalagi saat kejadian di rumah adik saya, Tuti S. datang, langsung memukul, dan bahkan mengancam akan membunuh saya dan keluarga. Saya khawatir ada maksud tersembunyi di balik ancaman tersebut, dan saya tidak tahu apa yang ada di pikirannya," katanya dengan nada lesu.
Irwan berharap pihak kepolisian memberikan pelayanan yang lebih baik dan menangani kasus ini secara serius. Ia tidak ingin laporannya hanya sekadar dijawab dengan, "Masih dalam proses."
"Jika kasus ini tidak bisa diselesaikan di Polres Pakpak Bharat, saya akan membawanya ke Polda Sumut. Jika itu terjadi, saya akan menyatakan bahwa Polres Pakpak Bharat tidak serius menangani laporan saya," tegasnya.
Selain itu, Irwan juga meminta Bupati Pakpak Bharat dan DPRD setempat untuk mendesak kepolisian agar segera menegakkan supremasi hukum terhadap pelaku, agar tidak terjadi kejadian serupa atau ancaman lanjutan terhadap dirinya dan keluarganya.
"Mana janji Bupati Pakpak Bharat dan DPRD saat kampanye dulu yang katanya berpihak kepada rakyat? Kasus sesederhana ini saja tidak ada respon," pungkas Irwan. (Tim Media RevolusiNews)