Revolusimews.id Doloksanggul,Pada hari ini Senin tanggal 24 Februari 2025 di Aula Marthin Anugerah, Kejari Humbang Hasundutan melakukan sosialisasi terkait Aplikasi berbasis IT pada Pengelolaan Data Desa, serta Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Semua terangkum dalam Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Humbang Hasundutan Bapak Dr.Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., Kasi Intelijen Bapak Van Barata Semenguk, S.H.,M.H., Kasi Datun Bapak Ade Sinaga, S.H.,M.H., dan Kadis PMDP2A Bapak Drs. Maradu Napitupulu, Ibu Kabid Inderawati Purba, Perwakilan Kepala Desa di semua Kecamatan, serta rekan-rekan Media.
Dalam kata sambutannya Kajari Humbang Hasundutan menyampaikan:" Kegiatan sosialisasi hari ini memang kita lakukan, murni untuk menyampaikan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang merupakan Program Kejaksaan Agung RI yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, kegiatan ini bukan untuk maksud dan tujuan yang lain, dan saya sampaikan pada kesempatan ini juga, silahkan Bapak-bapak Kepala Desa bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, untuk memakai Jasa Pengacara Negara dengan Gratis tanpa ada bayar apapun. "tegas Pak Kajari.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMDP2A Bapak Drs.Maradu Napitupulu mengatakan," Saya sangat mendukung Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini, karena banyak manfaat nya bagi seluruh Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan ini. Dan mudah-mudahan akan meminimalisir penyimpangan yang akan dilakukan oleh oknum Kades kedepan."ucap Pak Kadis PMDP2A
Dalam paparan Kajari Humbang Hasundutan melalui Kasi Intelijen Bapak Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menyampaikan contoh Aplikasi Digital Online yang wajib diisi oleh Desa, dalam menindaklanjuti kegiatan yang dilaksanakan hari ini, untuk dilaksanakan masing-masing Desa. "Data ini wajib diisi Desa, melalui perangkat Desa, dan kedepan kita akan lakukan sosialisasi pengisian data ini, perkecamatan, yang kita undang seluruh operator dari masing-masing Desa yang akan menginput data yang dimaksud," Ucap Kasi Intelijen.
Diakhir acara, dalam Perss Conference, Kajari mengatakan kepada awak media, " Kita (Kejaksaan,red) sebagai APH, bukan hanya sebagai penindak memberikan hukuman kepada yang bersalah, tapi kami hadir juga sebagai pendamping bagi seluruh pengguna uang negara, khususnya buat Kepala Desa. Jangan takut untuk datang ke Kantor Kejaksaan untuk berkonsultasi hukum, terkait dengan penggunaan Anggaran Negara. Termasuk salah satu tujuan PROGRAM JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) ini untuk mendampingi Seluruh Kepala Desa dalam mengelola Anggaran Dana Desa supaya dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan bermanfaat buat masyarakat banyak," Tegas Pak Kajari menutup pembicaraan. (FS)