Dairi, revolusinews.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Sidikalang terkait dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SD beserta perabotnya pada tahun anggaran 2023. Pemanggilan tersebut, yang juga mencakup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dilakukan pada 27 September 2024.
Salah satu proyek yang disorot adalah rehabilitasi di SD Negeri Soban 030372, yang diduga mengandung indikasi penyimpangan serius. Meskipun undangan klarifikasi ini telah menjadi pengetahuan publik, hasil pemeriksaan hingga kini belum diumumkan secara resmi, memicu pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Minimnya informasi dari pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kejaksaan, menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan fakta. Hal ini berpotensi merugikan, terutama terhadap kualitas fasilitas pendidikan di sekolah dasar yang terdampak.
Panal Limbong, S.H., M.H., selaku Biro Hukum Media Revolusinews dan perwakilan masyarakat Kabupaten Dairi, mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan, PPK, dan Kejaksaan Negeri Sidikalang segera memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik. Transparansi dinilai krusial untuk memastikan penanganan dugaan korupsi ini berjalan secara adil dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Penanganan yang tidak transparan hanya akan memperparah keresahan publik dan menghambat penyelesaian masalah. Kejelasan mutlak diperlukan demi menjaga integritas sistem pendidikan di Dairi,” tegas Panal. ( I B)