Revolusinews.id - UU no 14 Tahun 2008 sudah 16 Tahun di undangkan namun pelaksanaannya masih sebatas Pencitraan demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum Pemantau keuangan negara pada saat konperensi Pers dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day).tanggal 28 September 2024 di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi
Patar sihotang Menjelaskan bahwa Setiap tanggal 28 September telah ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Hak
untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day). Termasuk Persatuan
Bangsa Bangsa (PBB) juga memperingati sebagai Hari Internasional untuk Akses
Universal terhadap Informasi (International Day for Universal Access to
Information/IDUAI). Dan Hari Hak untuk Tahu Sedunia ditetapkan pertama kali
pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria. Yang mana pada waktu itu telah terjadi aksi
aksi yang menuntut tentang keterbukaan informasi atau transparansi demikian
juga Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu
Sedunia mulai diperingati sejak tahun 2011
Tujuan strategis dilaksanakan nya Peringatan
Hari Hak untuk Tahu sedunia (Right To Know Day) untuk
mengwujudkan dan mendorong dan memotivasi Masyarakat agar berpartisipasi aktif atau ikut serta dalam setiap perencanaan dan
pelaksanaan Kebijakan Penyelenggara negara dan mendukung kebebasan pers, sehingga penyebaran
informasi menjadi lebih mudah sehingga
tercapai budaya tranparansi yang
menghasilkan Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi Kolusi Nepotisme KKN .
Menjadi Pertanyaan Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia di
kaitkan dengan pelaksanaan keterbukaan Informasi di Indonesia ,jawabannya
adalah Masih sebatas Pencitraan , Banyak pejabat memberikan Statement bahwa
dalam rangka mencegah dan brantas korupsi
budaya transparansi harus dilaksanakan dalam penyelenggara negara , namum statement tersebut hanya sebuah
fatamorgana yang tidak ada
Inpelementasinya di Lapangan , dan nyata nya mereka masih tertutup
terutama yang menyangkut Laporan
pertanggung jawaban penggunaan keuangan negara .
Patar sihotang menjelaskan
,Argumen pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas
pencitraan banyak fakta , antara lain UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
Informasi sudah 16 Tahun di undangkan dan Jelas dan terang Pasal 28 F UUD 1945
menyatakan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan
segala jenis informasi
Demikian Juga UU no 14 Tahun 2008 pasal 2 menyatakan Pasal2 (1) Setiap Informasi
Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi
Publik. Dan tujuan UU no 14 Tahun 2008 jelas dan nyata di sebutkan pada pasal 3
yang menyatakan .
Pasal3 Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan
publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik~ b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam
pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
Demikian juga untuk menjamin pelaksanaan
Tujuan UU no 14 Tahun 2008 Maka sesuai
pasal 23 UU no 14 Tahun 2008 di
bentuklah Sebuah Lembaga yang Bernama
KOMISI INFORMASI . Namun Pelaksanaan nya menurut Pengalaman [Fakta Emferis
] yang Pemantau keuangan negara PKN rasakan dan alami , belum terlaksana seperti yang diamanatkan UU dan
peraturan hanya sebatas Pencitraan dan
bekerja melakukan sesuai pesanan kelompok tertentu , karena terbukti masyarakat
yang secara sadar terpanggil untuk berperan serta mencegah dan brantas korupsi
, Ketika tahap meminta informasi oleh badan public sebagai pengguna keuangan
negara tidak di berikan ,dan tentunya masyarakat menempuh jalur hukum sesuai mekanisme UU no 14 Tahun
2008 nyaitu melakukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi di Komisi
Informasi , nah pada tahap ini lah Para
Komisioner Komisi Informasi menunjukkan arogansi dan keahlian dan
kecanggihan dan kepiawian nya untuk mencari cari kelemahan dan kekurangan
administrasi atau salah tulis atau salah ketik . dan melakukan pemeriksaan
seperti terkesan Introgasi dan akhirnya
menyalahkan Masyarakat pemohon dan
menolak Permintaan Masyarakat pemohon ,hal ini membuat para pejabat Publik yang
dimohonkan Laporan keuangan negara nya
tersenyum dan Mendaulat
Komisioner Informasi yang memeriksa persidangan Bak Pahlawan penyelamat Badan
Publik atau penyelenggara negara penguna keuangan Hasil pajak Rakyat .
Menurut Patar sihotang ,banyak masyarakat terutama anggota PKN yang ada di seluruh
Indonesia kecewa dan prihatin atas keberadaan dan intergritas Para komisi
Informasi di Indonesia karena sejatinya komisi informasi ini tugasnya mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggara negara malah terbalik dan justru menahan dan jegal
masyarakat pada saat meminta informasi public yang akan di gunakan pada saat
pengawasan dan pemantauan dan penelitian
pelaksanaan keuangan negara .
Patar Sihotang Juga menyampaikan bahwa
Lembaga Komisi Informasi Ini adalah Lembaga yang super body dan Hebat dan terkesan seperti lembaga liar dan tidak
patuh kepada Kitap acara persidangan Komisi informasi perki 1 tahun 2013 dan suka Sukanya
menafsirkan Peraturan perki 1
tahun 2013 ,karena tidak Lembaga atau peraturan yang mengawasi Lembaga
ini , kalaupun ada pelanggaran atau keasalahan
mereka ini , iya hanya mereka sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap
diri nya sendiri seperti pada pasal
Perki 3 tahun 2016 tentang Kode etik Anggota Komisioner . pada Peraturan
ini menyatakan apabila ada laporan
Masyarakat tentang pelanggaran Kode etik
anggota Komisioner , pada pasal 15 di
nyatakan “ KomisI Informasi yang menerima laporan dan melakukan RAPAT
PLENO UNTUK MENENTUKAN DITERIMA ATAU
DITOLAK
Pasal ini sangat melindungi dan membantu
komisioner yang melanggar kode etik , karena sudah pasti pada saat RAPAT PLENO
mereka menolak Laporan kode etik masyarakat ,karena ini terbukti sudah ada 8
laporan kode etik di Komisi Informasi di seluruh Indonesia yang di ajukan dan di laporkan Pemantau
keuangan negara atas pelanggaran kode etik
,namun satu pun tidak ada
dilaksanakan Pembentukan majelis kode etik
dan yang menjadi dasar
dilaksanakan sidang majelis kode etik anggota Komisioner .
Patar sihotang atas nama Perkumpulan
masyarakat pemantau keuangan negara PKN mengarapkan agar semangat memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know
Day) tangggal 28 September 2024 menjadi
Momenttum untuk merubah Pola Pikir
Menset atau pradigma ketertutupan
dan arogansi menjadi keterbukaan dan
humanis
Dan berharap kepada Bapak Presiden
Jokowi sebagai penanggung jawab
tertinggi atas keterbukaan informasi di negeri Indonesia dan kepada bapak Prabowo sebagai Presiden Terpilih melaksanakan Evaluasi tentang keberadaan dan
Tupoksi maupun Sumber daya manusia Komisi Informasi di Indonesia .
demi tercapainya dan terwujudnya negara atau negeri yang
berbudaya keterbukaan informasi {transparansi ] sehingga tercipta lah
pemerintahan yang bersih dari KKN dengan demikian tercapai Masyarakat adil dan
Makmur dan tercapai cita cita
Menjadi ke 5 negara terbesar di
dunia pada tahun 2045 .
Demikian disampaikan Patar sihotang pada
saat acara konfrensi pers dalam rangka memperingati tanggal 28 September 2024 Hari
Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day)
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
NO KONTAK KONFIRMASI WA 082113185141
(RED)