Revolusinews.id Karawang - Profesi Jurnalis atau Wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 1999, dimana isi didalamnya menerangkan dan mengatur tentang keberadaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.
Namun sayangnya, masih saja ada oknum yang seolah menyepelekan dan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan Wartawan atau terhadap profesi tersebut. 24/9/2024
Seperti kita ketahui bersama, bahwa media merupakan salah satu sumber informasi di dalam suatu lembaga baik itu lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan. sepertinya hal itu tidak berlaku dengan oknum Kepala Sekolah MTS Nurul Falah.
Nurlaela,S. pd.i selaku kepsek MTS Nurul Falah kecamatan batujaya kabupaten Karawang Jawa barat ketika di hubungi melalui via pesan WhatsApp.menjawab Waalaikumsalam. wr. wb. kemarin saya d leb pak dampingin operator karena kurikulum km lum aktip jd sy hrs dampingii operator mengerjakan pekerjaan yg hrs d rapihkan.d laporkan KPD pengaw jawab kepsek MTS Nurul Falah melalui pesan singkat.
Di zaman Reformasi seperti sekarang ini, keterbukaan informasi sekolah seperti saat ini, dimana sosok profil Sekolah tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari semua pendidikan, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan profil Kepsek yang sekarang ini, terkesan selalu menghindar dan tidak mau dikonfirmasi terkait perkembangan program-program sekolah, tindakan yang dilakukan oleh oknum kepsek sekolah tersebut merupakan tindakan yang tidak mencerminkan seorang pendidik, dimana seorang guru itu adalah di gugu dan di tiru, cermininan dari profesi guru yang profesional.Demikian(tinggun)