Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor
419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang
Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Karawang Tahun Anggaran 2024.
Dari hasil kegiatan Operasi bersama
petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta
terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal tersebut terdapat
sejumlah 14.153 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek dari 5
(lima) Kios atau toko penjual Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Lemahabang dan
Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang.
Untuk barang bukti sejumlah 14.153
batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek di amankan guna
pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Purwakarta** Red