CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Ketua PC LSM KCBI Kab Batu Bara Meminta Agar Polda Sumut Tangkap Mantan Bupati Kab Batubara Yang Telah Di Terapkan Sebagai Tersangka

Redaksi_Revolusi
7/26/24, 18:36 WIB Last Updated 2024-07-26T11:36:55Z


Revolusinews.id
Batu Bara -Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.


"Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).


Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.


Lima sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.


Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.


Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.


Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.


"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir." 


Di Kutip dari postingan melalui akun Facebook Polda Sumatera Utara, Dalam hal itu jelas di sampaikan bahwa Terduga Tersangka Zahir Mantan Bupati Batubara itu, Tidak menghadiri(Mangkir)panggilan polda untuk di ambil keterangannya sebagai Tersangka. 


Agus Sitohang KETUA Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Meminta Agar pihak Kapolda haruslah mengambil tindakan tegas terhadap Terduga tersangka. Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan (Melarikan Diri) 


Hal itu di sampaikan Ketua LSM KCBI saat di konfirmasi awak media Revolusinews.id di suatu warung terletak di simpang inalum. Kec Sei Suka kab Batu Bara


(Kesuma/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+