UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Dua Paket Pekerjaan Belanja Tidak Terduga Pada BPBD Gayo Lues Jadi Temuan BPK

Redaksi_Revolusi
7/03/24, 21:06 WIB Last Updated 2024-07-03T14:42:56Z


Revolusinews.id
Blangkejeren, Pada TA 2023, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp12.054.226.287,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023 sebesar Rp11.724.216.100,00 atau 97,26% dari nilai anggaran. 

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik atas paket pekerjaan Belanja Tidak Terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan terdapat kekurangan volume atas dua paket pekerjaan sebesar Rp25.826.271,64 dengan 

rincian sebagai berikut. 


1. Penanggulangan Darurat Normalisasi Aih Tripe dan Perkuatan Tebing Jaringan Irigasi D.I. Pinang Juling Desa Tungel Baru. 


Penanggulangan Darurat Normalisasi Aih Tripe dan Perkuatan Tebing Jaringan Irigasi D.I. Pinang Juling Desa Tungel Baru dilaksanakan oleh CV KM berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 360/12.1/Kontrak/BTT/2023 tanggal 03 Januari 2023 sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 360/215.1/SPMK/2022 tanggal 4 November 2022. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 4 November 2022 s.d. 3 Januari 2023.


Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama (BAPB) Nomor 360/10.1/BAPB/BTT/2023 tanggal 03 Januari 2023 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 360/11.1/BASTHP/BTT/2023 tanggal 3 Januari 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas dengan penerbitan SP2D Nomor 06.19/04.0/000012/LS 5.02.0.00.0.00.47.0000/M/3/2023 tanggal 8 Maret 2023.


Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 10 Februari 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp15.225.765,98


2. Penanggulangan Darurat Normalisasi Aih Badak dan Perkuatan Tebing.


Perkampungan Masyarakat Badak Penanggulangan Darurat Normalisasi Aih Badak dan Perkuatan Tebing Perkampungan Masyarakat Badak dilaksanakan oleh CV Arm berdasarkan SPK Nomor 360/22.5/Kontrak BTT/2023 tanggal 6 Januari 2023 sebesar Rp996.000.000,00 dan SPMK Nomor 360/246.5/SPMK/2022 tanggal 8 November 2022. 


Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 8 November 2022 s.d. 6 Januari 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan BAPB Nomor 360/20.5/BAPB/BTT/2023 tanggal 3 Januari 2023 dan BASTHP Nomor 360/21.5/BASTHP/BTT/2023 tanggal 6 Januari 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas dengan penerbitan SP2D Nomor 06.19/04.0/000010/LS/5.02.0.00.0.00.47.0000/M/3/2023 tanggal 8 Maret 2023.


Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 10 Februari 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp10.600.505,66


BPK menyatakan Kondisi tersebut BPK tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: 1) Pasal 4, butir a yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; 2) Pasal 7, Ayat (1), butir f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara; dan

3) Pasal 27, Ayat (6), butir b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; 

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedi pada Bagian Lampiran VII angka 7.13 menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan huruf b yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;

c. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atas masing-masing kontrak:

1) Angka 6 Hak dan Kewajiban Para Pihak, poin a. 4) huruf c) yang menyatakan bahwa Penyedia mempunyai kewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak; dan

2) Angka 6 Hak dan Kewajiban Para Pihak, poin a. 1) huruf a) yang menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai hak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.


Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp25.826.271,64 yaitu:

a. CV KM sebesar Rp15.225.765,98; dan

b. CV Arm sebesar Rp10.600.505,66.


Hal tersebut disebabkan Kepala BPBD selaku PA kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.


Atas permasalahan tersebut, Pemkab Gayo Lues melalui Kepala BPBD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.


BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Gayo Lues agar memerintahkan Kepala BPBD: Mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya secara 

optimal; dan

Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan menyetorkan

ke Kas Daerah sebesar Rp25.826.271,64.


Terkait temuan tersebut awak media coba mengonfirmasi ke PPTK masing masing pekerjaan tersebut, salah satu PPTK mengatakan bahwa satu temuan pada paket pekerjaan kelebihan bayarnya sudah dikembalikan ke kas yaitu kelebihan bayar atas pekerjaan Penanggulangan Darurat Normalisasi Aih Tripe dan Perkuatan Tebing Jaringan Irigasi D.I. Pinang Juling Desa Tungel Baru. 


Kemudian satu pekerjaan lagi masih dalam proses pengembalian yaitu atas kelebihan bayar pada pekerjaan Penanggulangan Darurat Normalisasi Aih Badak dan Perkuatan Tebing. ( A )

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+