UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Kadis PUPR Gayo Lues Berang Terhadap Aksi Alat Berat Rolling Di Atas Jalan Beraspal

Redaksi_Revolusi
6/27/24, 18:06 WIB Last Updated 2024-06-27T11:09:16Z


Revolusinews
Blanglejeren, Menindaklanjuti permintaan Komisi C DPRK gayo lues terhadap dinas PUPR untuk mengecek kerusakan jalan yang disebabkan oleh alat berat jenis excavator yang  melintas di atas jalan ber aspal. Zakaria Kadis Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten gayo lues mengatakan bahwa ia sudah melakukan pengecekan kelapangan. 'Kadis PUPR sudah turun kelapangan' sebut kadis PUPR'.


Selanajutnya Zakaria juga mengatakan dinas PUPR sudah memanggil pihak ketiga untuk meminta pertanggung jawabannya atas kerusakan jalan tersebut, 'dinas PUPR sudah panggil pihak ketiga untuk minta pertanggung jawaban atas kerusakan jalan tersebut', ucapnya. 


Kemudian kadis PUPR gayo lues juga berang terhadap aksi alat berat tersebut, 'kadis PUPR berang dan sudah minta rekanan secepatnya memerbaiki jalan yang rusak, 'tutupnya. 


Sebelumnya diberitakan Komisi C DPRK Gayo Lues Minta Dinas PUPR Lakukan Pengecekan Jalan, Buntut Rolling Excavator 


Buntut excavator rolling di atas jalan, komisi C DPRK gayo lues angkat bicara, minta dinas PUPR melakukan pengecekan jalan aspal yang dilalui alat berat tersebut. 


Ilyas Komisi C DPRK Gayo Lues mengatakan dia sangat menyesalkan kejadian excavator rolling di jalan aspal dan meminta kepada  pemilik alat excavator tersebut untuk bertanggung jawab memperbaiki jalan yg rusak karena dinilainya telah melangar undang undang lalu lintas dan undang undang perusakan pasilitas umum. 


'Kita sangat menyesalkan kejadian excavator roling di jalan aspal, kita minta kepada  pemilik alat excavator tersebut  harus bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak karena melangar uu lalu lintas dan uu perusakan pasiltas umum' sebut anggota DPRK gayo lues ini.


Selanjutnya Ilyas juga meminta ke dinas PUPR Gayo Lues untuk melakukan pengecekan kerusakan yang ditimbulkan rolling excavator tersebut. 'Kita minta ke Dinas PU untuk mengecek kerusakan tersebut'. Pintanya


Dalam pasal 63 poin 1 UU No 38/2004 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (A)

Komentar

Tampilkan

Terkini