Revolusinews.id
Karawang –
Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat rekomendasikan agar izin pabrik
(plant) caustic soda milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dicabut.
Ini terungkap
saat DPRD Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kebocoran gas
PT Pindo Deli bersama ratusan warga terdampak di Gedung Paripurna DPRD
Karawang, Selasa (30/1/24).
“Kami
merekomendasikan agar Bupati Karawang menyampaikan surat permohonan kepada
Kementerian BKPM untuk mencabut izin Departement Coastik Soda PT Pindo Deli 2,”
ungkap Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar PT Pindo Deli 2
memberikan kompensasi kesehatan dan ganti rugi lahan pertanian yang gagal panen
akibat terdampak kebocoran gas.
“Selain menutup
juga minta perusahaan bertanggungjawab terhadap kompensasi dan ganti rugi soal
lahan sawah yang terancam gagal panen dan itu jumlahnya 15 petani,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya beserta ratusan warga kecewa karena
dalam RDP tidak dihadiri pihak perusahaan PT Pindo Deli 2.
Padahal, mereka
bisa langsung mendengar keluhan masyarakat. Juga DPRD Karawang bisa
mendengarkan penjelasan pihak perusahaan.
“Pasti kecewa, padahal kami sudah melayangkan undangan RDP ke
pihak perusahaan. Tentunya sifatnya sangat penting untuk dihadiri karena
permintaan dari masyarakat yang terdampak,” Ujar Endang.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Zaenuri Fadly mengungkapkan
pihak PT Pindo Delli 2 sudah jelas menyalahi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun
2009 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan perlu
dicabut izin usahanya.
Dalam UU nomor
32 tahun 2009 sudah jelas ada kelalaian sehingga dapat diberikan sanksi pidana.
“Dan ini
sebetulnya bukan delik aduan, ini kejadian sudah viral dan ramai
pemberitaannya. Sehingga sebetulnya aparat terkait bisa langsung melakukan
tindakan,” Ujar dia. (***)



