UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Kades Mulyasari Di Laporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Jawabannya....

adminrevolusinews.id
6/12/23, 13:00 WIB Last Updated 2023-06-12T12:57:11Z

revolusinews.id Karawang - Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Margono menjelaskan mengenai pelaporan dirinya oleh empat orang warga Ciampel, atas dugaan penyalah gunaan wewenang, ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

 

“Beberapa waktu lalu, kami pemerintah Desa Mulyasari termasuk saya yang juga Ketua LMDH, mendapat laporan dari Asisten Perhutani (Asper) atau Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Perhutani, terkait akan adanya pengukuran di salah satu wilayah di Desa Mulyasari,” ungkapnya.

 

Sementara surat tugas pengukuran itu adalah untuk pengukuran di Desa Mulya Sejati,” lanjut Margono, saat jumpa pers dikantor Desa Mulyasari didampingi oleh Camat Kecamatan Ciampel, Agus Sugiono, pada Senin, (12/06/23).

 

Margono yang juga Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mulyasari, menjelaskan bahwa pihaknya kemudian mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang untuk mendapatkan penjelasan.

 

“Pengukuran di wilayah Desa Mulyasari itu, luasnya hampir delapan bidang hektar. Sehingga saya pun langsung melakukan klarifikasi ke kantor BPN. Pihak BPN mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui posisi tanahnya Perhutani,” tandasnya.

 

Menurut Margono, kemungkinan dari pihak Perhutani menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementrian LHK).

 

“Lalu ada tim dari Gakum Kementrian LHK sebanyak lima orang, dengan memberikan tembusan kepada pemerintah desa. Serta musyawarah bersama pemerintah kecamatan (Muspika), untuk melakukan pemasangan plang.

 

Margono mengatakan, Saya (Kepala Desa Mulyasari) waktu itu dengan pihak Desa Mulya Sejati dan pihak Desa Kutanegara turun kelapangan, untuk pemasangan plang itu dengan luas sekitar 320 Hektar. Kami mendampingi pihak dari Kementrian LHK selama 3 hari.

 

“Bahwa sebagai Ketua LMDH Mulyasari, dirinya tidak memihak kepada Perhutani, tetapi ia berada di pihak tengah. Pihaknya, kata dia, hanya mencoba untuk mengelola agar lahan tersebut dapat bermanfaat untuk pemerintah desa dan masyarakat,” tegasnya.

 

”Kami hanya mencoba mengelola agar bisa bermanfaat untuk pemerintahan desa dan masyarakat. Bukan kami mau mengusik mereka yang mempunyai tanah itu,” jelas Margono.

 

Pada intinya saya sebagai kepala desa selalu adil dan bijak kalau mereka mau berkomunikasi. Namun semenjak mereka sidang, sama sekali tidak ada komunikasi ke saya dan tidak dilibatkan,pungkasnya. (yopie iskandar)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+