Padang Lawas, Revolusinews.id – Aroma busuk dugaan penyalahgunaan jabatan kembali menyeruak di Kabupaten Padang Lawas. Kepala Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Mahmud Sofian Hsb, dituding merampas lahan milik warga seluas 30 hektar tanpa dasar hukum, tanpa musyawarah, dan tanpa rasa malu, Selasa (16/9/2025).
Lahan yang dikenal masyarakat sebagai Kebun Perbaungan tersebut sebenarnya telah dibeli secara sah oleh seorang warga berinisial P.S., lengkap dengan bukti transaksi resmi. Namun, ironisnya, lahan tersebut justru dikuasai sepihak oleh sang kepala desa.
> “Ini tanah hasil beli, ada bukti transaksinya. Tapi tiba-tiba diambil begitu saja oleh kepala desa. Tidak ada surat resmi, tidak ada musyawarah, semua sewenang-wenang,” ungkap keluarga korban dengan nada keras.
Bukan Kasus Pertama
Mirisnya, kasus yang menimpa P.S. bukan yang pertama terjadi. Beberapa warga lain juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Nama Mahmud Sofian Hsb pun kian santer disebut-sebut sebagai figur yang menggunakan jabatan untuk menekan rakyat kecil demi memperkaya diri sendiri.
Situasi ini membuat warga Desa Ramba hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Mereka khawatir lahan yang menjadi sumber penghidupan akan dirampas jika berani melawan. Akibatnya, keresahan masyarakat kian memuncak dan hubungan antarwarga mulai memanas.
Desakan Warga untuk Penegakan Hukum
Keluarga korban bersama sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Mereka meminta proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, meski pelaku diduga seorang kepala desa yang memiliki jabatan dan pengaruh.
> “Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Kepala Desa Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ramba Mahmud Sofian Hsb belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya. Diamnya sang kades justru memperkuat dugaan adanya praktik-praktik kotor yang sengaja ditutup-tutupi.
(Agus SH)