UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Pengembalian Kerugian Negara Jadi Bukti Pemalsuan SPPD, Pimpinan Inspektorat Dairi Resmi Diperiksa Kejaksaan

9/12/25, 17:37 WIB Last Updated 2025-09-12T10:39:53Z


Dairi, RevolusiNews.i
d
Teka-teki dugaan mafia SPPD fiktif di tubuh Inspektorat Kabupaten Dairi kian terbuka. Selasa (9/9/2025), Kejaksaan Negeri Sidikalang resmi memeriksa pimpinan Inspektorat Dairi melalui Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus).


Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Media RevolusiNews pada 19 Agustus 2025, yang kemudian diperkuat dengan penyerahan tambahan alat bukti pada awal September. Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan pemalsuan SPPD, penyalahgunaan anggaran, dan praktik perjalanan dinas fiktif di tubuh Inspektorat Dairi.


Konfirmasi pemeriksaan itu disampaikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Sidikalang kepada tim redaksi RevolusiNews, Insan Banurea dan Jembri Padang. Menurut pihak kejaksaan, pimpinan Inspektorat datang membawa sebagian bukti pembayaran terkait kerugian negara yang sebelumnya dilaporkan.


Namun, hal mengejutkan muncul dalam pemeriksaan tersebut. Pimpinan Inspektorat mengakui bahwa pengembalian kerugian negara dilakukan dengan cara mencicil dari gaji pokok, sementara bukti pembayaran yang ditunjukkan belum sepenuhnya lengkap.


“Kalau memang sudah dibayar, mengapa bukti pembayaran tidak dapat ditunjukkan seluruhnya? Alasan menyicil dari gaji pokok justru makin memperjelas adanya sesuatu yang janggal,” tegas Insan Banurea, Kepala Biro RevolusiNews Dairi.


Aneh, Inspektorat Justru “Menyicil”Menurut tim redaksi, dalih “pembayaran dengan cara menyicil” justru memperlihatkan adanya praktik tak wajar di tubuh lembaga yang seharusnya menjadi pengawas pengelolaan uang rakyat.


“Ini bukan urusan utang pribadi. Ini uang negara yang diselewengkan. Bagaimana mungkin lembaga sekelas Inspektorat bicara soal menyicil? Seolah-olah ada kolektor di lingkungan Inspektorat Dairi,” kritik Jembri Padang, anggota tim redaksi.


Tabir Dugaan Korupsi Terbuka Fakta pengembalian kerugian negara dengan cara mencicil semakin mempertebal dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen perjalanan dinas (SPPD) yang dilakukan di Inspektorat Dairi.


Alih-alih menjalankan fungsi sebagai garda terdepan pengawasan, Inspektorat justru terjerat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.


Desakan Penegakan Pasal Hukum Tim redaksi RevolusiNews menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Sidikalang tidak boleh berhenti pada sekadar pemeriksaan. Pasal-pasal pidana harus segera ditegakkan, antara lain:

  • KUHP Pasal 263 & 266: Pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu.
  • UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 dan 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
  • UU Tipikor Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.


“Bahasa menyicil itu sendiri sudah membuka tabir. Inspektorat bukan hanya gagal menjalankan fungsi pengawasan, tapi justru diduga menjadi pelaku korupsi dan pemalsuan dokumen. Kami mendesak Kejaksaan untuk menegakkan pasal-pasal hukum tersebut tanpa kompromi,” tegas tim redaksi RevolusiNews..*Red

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+