Jakarta Bekasi REVOLUSI NEWS. ID- 02/9/2025 Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Kembali menerima Piagam Penghargaan dari negara Melalui Kapolri CQ Kapolres Supiori Papua demikian disampaikan Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang SH. MH pada saat Kompresi Pers di Kantor PKN Pusat. Jl Caman raya No 7 Jatibening Bekasi dini hari Senin 1 September 2025.
Patar Sihotang SH MH Menjelaskan Bahwa Pemantau Keuangan Negara PKN telah menerima piagam Penghargaan dari negara melalui acara sederhana dari Kapolres Supiori melalui Kanit Tipikor Polres kepada tim anggota PKN yang ada di kabupaten Supiori, pemberian Piagam Penghargaan karena pemantau Keuangan Negara PKN telah berhasil melaksanakan Investigasi dan melaporkan dugaan Korupsi di Desa Mapia Distrik Supiori Barat ke Polres Supiori dan oleh Polres telah melakukan penyelidikan dan menyerahkan ke kajari Biak dan di sidangkan di pengadilan Tipikor Jayapura Papua, dan telah pelaku korupsi telah divonis masuk penjara, atas dasar ini lah Negara memberikan Penghargaan kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang dan peraturan sebagaimana di maksud pada pasal 41 UU NO 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat Mencegah dan memberantas Korupsi.
Patar Sihotang SH MH menjelaskan Kronologis laporan tindak pidana korupsi, berawal dari laporan masyarakat Kampung Mapia bahwa Kepala Kampung nya yang sudah 4 Tahun menjadi PJ kepala Kampung, telah melakukan korupsi anggaran dana desa dan dana yang di kucurkan dari provinsi dan pemerintah pusat, atas infomasi awal ini Ketua Umum PKN Pusat mengintruksikan Tim PKN Supiori untuk melaksanakan Investigasi ke lapangan dan dari hasil Investigasi di dapat data dan keterangan antara lain.
a. Bahwa Kampung Mapia Distrik Supiori Barat berada di. Pulau yang jauh dari Kota Supiori yang perbatasan dengan negara pilipina, dan menuju pulau Kampung Mapia harus menggunakan Kapal.
b. Bahwa ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemerintah Kabupaten atas nama WILYAxxxx MSE E. MSEN yang diduga telah melakukan perbuatan, ' memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan negara atau perekonomian negara" Terlihat dengan adanya Realisasi belanja terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/ Kampung Mapia sekiranya sejak tahun 2017 hingga 2020 ( dalam laporan ini) sebesar Rp. 6.641.643.000. ( Enam Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN Pusat)sebesar Rp. 3.507.186.000. ( Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD Kabupaten Supiori) sebesar Rp. 3. 034.992.000. ( Tiga Miliar Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), dan Bantuan dana dari Provinsi Papua pada tahun 2018 sebesar Rp. 99.475.000. ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) terlihat pada Tabel 1 sampai dengan Tabel 5 berdasarkan dengan jenis kegiatan realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/ Kampung Mapia yang tidak ditemukan secara fakta di wilayah Administrasi Desa/ Kampung Mapia yaitu Pulau Barasi dan Pulau Pegun yang dialami masyarakat asli Mapia ( Bukti P9 Dokumentasi).
Bahwa berdasarkan Data dan fakta diatas makan PKN melaporkan ke Polres Supiori dan Tim Tipikor Melakukan Penyidikan sampai P21 ke Kajari Biak Papua dan selanjutnya proses peridangan di Tipikor Jayapura.
Patar Sihotang menjelaskan setelah Putusan tindak pidana ini inkrah atau berkekuatan tetap makan kami PKN sebagai pelapor mengajukan kepada Kapolres Supiori agar memberikan Piagam dan Lencana dan selanjutnya sesuai dengan amanat dan perintah Undang-Undang dan peraturan pasal 13 PP 43 Tahun 2018 yang menyatakan (1) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan pemberantasan, atau mengungkapkan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. Piagam dan/atau b, premi.
Kami segenap Anggota PKN di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia mengucapkan Terima kasih kepada Kapolres dan Tim Tipikor dan seluruh anggota Polres Supiori yang telah bergerak cepat proses laporan masyarakat sampai ke persidangan dan memberikan Piagam Penghargaan kepada masyarakat pelapor yaitu pemantau Keuangan negara PKN.
Patar Sihotang juga mengharapkan agar pemberian Piagam ini semoga di ketahui public atau nitizen dan semoga menjadi motivator kepada masyarakat agar berani dan berkorban untuk melaporkan dugaan korupsi, demi tercapainya Pemerintahan yang bersih dan zero korupsi agar tercapai masyarakat adil dan Makmur demikian di ucapkan patar Sihotang sambil menunjukkan Piagam Penghargaan dari negara melalui Kapolres Supiori Papua. Sumber PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN RI.
KETUA UMUM PATAR SIHOTANG SH MH.
REPORTER JEFRI BERNARDUS.