Bekasi.revolusinews - Pemantau Keuangan Negara (PKN) menerima Piagam Penghargaan dari Negara melalui Kapolres Supiori, Papua. Penghargaan ini diberikan karena PKN berhasil mengungkap dugaan korupsi Dana Desa di Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat, yang kemudian diproses hukum hingga pelaku divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Jayapura.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, menjelaskan kasus berawal dari laporan warga tentang penyalahgunaan anggaran oleh PJ Kepala Kampung. Investigasi PKN menemukan adanya manipulasi realisasi belanja Dana Desa sejak 2017–2020 senilai Rp6,64 miliar. Laporan ini ditindaklanjuti Polres Supiori dan berlanjut ke Kejari Biak hingga ke pengadilan.
“Piagam ini adalah bentuk pelaksanaan pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP No. 43 Tahun 2018 yang menegaskan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” kata Patar.
Ia berharap penghargaan ini diketahui publik dan mendorong masyarakat berani melaporkan dugaan korupsi. “Ini motivasi agar rakyat tidak takut. Demi pemerintahan bersih dan zero korupsi,” tegasnya.*Suryanto