RevolusiNews.id – Nabire, Papua Tengah.
Fakta hukum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dengan niat jahat (mens rea) dari kedua tersangka yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 900 juta,” tegas Harun, Senin (8/9/2025).
Kasus ini bermula dari kegiatan bimbingan teknis di Batam yang melibatkan 39 orang peserta, terdiri dari 25 anggota DPRD Nabire, 8 ASN, dan 6 staf bagian keuangan. Anggaran yang digelontorkan tak main-main: lebih dari Rp 2 miliar.
Namun kenyataannya, sebagian perjalanan dinas hanya ada di atas kertas. Modus kotor dijalankan. Dari bancakan uang rakyat itu, DK tercatat menerima Rp 39,2 juta sementara AG mengantongi Rp 32,5 juta.
Skandal ini menampar wajah DPRD Nabire. Lembaga yang seharusnya menjadi representasi rakyat justru tega menggerogoti uang rakyat. Masyarakat Nabire pun menuntut agar kejaksaan tidak berhenti pada dua orang ini saja. Sebab, peserta perjalanan dinas mencakup puluhan anggota DPRD dan staf—yang patut diperiksa lebih dalam.
Kasus ini jelas memperlihatkan betapa budaya korupsi masih mendarah daging di birokrasi. Rakyat dicekik, pejabat berpesta.
Skandal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan moral, penghianatan terhadap mandat rakyat, dan pengkhianatan terhadap Papua Tengah*Red