UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Unsur Pidana: Mbak Ita Soroti Peran Camat dalam Korupsi di Semarang

8/07/25, 01:35 WIB Last Updated 2025-08-07T18:43:04Z


Semarang, – RevolusiNews
. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025), Ita menegaskan bahwa tidak seharusnya hanya dirinya yang dijadikan tersangka.


Ia menuding adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut, yakni para camat di Kota Semarang.


 “Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses,” ujar Ita di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.


Ita mengungkap bahwa sebanyak 16 camat di Kota Semarang telah diperintahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan dana sebesar Rp13 miliar ke kas daerah. Dana tersebut merupakan hasil temuan dalam proyek penunjukan langsung yang dikerjakan oleh rekanan dari Gapensi Semarang.

“Tiap camat rata-rata mengembalikan Rp800 juta,” jelasnya.


Namun meskipun dana tersebut telah dikembalikan, Ita mempertanyakan mengapa tidak satu pun aparatur sipil negara (ASN) yang turut diproses, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai hal ini menunjukkan indikasi ketidakadilan dalam penanganan kasus korupsi.


“Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satu pun yang diproses KPK?” tegasnya.

“Ini menunjukkan KPK bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.”

Pembelaan Ita akan ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang berikutnya.

Dalam perkara ini, Jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman enam tahun penjara serta pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani masa pidana. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama suaminya, Alwin Basri.

Alwin sendiri dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Ia disebut menerima uang masing-masing dari Ketua Gapensi Semarang, Martono, sebesar Rp2 miliar, dan dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, sebesar Rp1,75 miliar.

Total suap dan gratifikasi yang diterima Mbak Ita disebut mencapai Rp1,88 miliar.*Red

Komentar

Tampilkan

Terkini