Tangerang, RevolusiNews PT. Dwi Naga Sakti Abadi (DNSA) yang memiliki sejumlah Karyawan 166 (Seratus Enam Puluh Enam) orang pekerja tetap yang sudah bekerja selama ±25 tahun dan selehihnya adalah Karyawan kontrak selebihnya Tenaga Harian Lepas (THL) perusahaan degan berproduksi aktif selama tiga puluh tahun lebih dengan hasil produksinya yang dijual dipasaran secara lokal dan expor.
PT. DNSA yang terletak di Daan Mogot KM. 19 Jurumudi Baru Kel Benda Kec. Batu Ceper Kota Tangerang Prov. Banten.
Perusahaa tersebut diduga kuat melakuakan kecuarangab dan penggelapan Upah Buruh kerja sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 dengan cara melakukan pemotongan Upah sebesar 25% setiap bulannya dari gaji Kayawan perusahaan dan ditambahkan tidak memberikan Upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah disahkan dan ditetapkan Undang-Undang Perburuhan ketentuan Ketenagakerjaan.
Tidak hanya melakukan penggelapan Upah Pekerjanya perusahaan melakukan penggelapan BPJS Ketenagakerjaan selama 13 (Tiga Belas) Bulan lamanya dengan rincian sebagai berikut : Potongan BPJS Ketenagakerjaan Rp: 100.000 (Seratus Ribu Rupiah dikalikan 166 (Seratus Enam Puluh Enam) sebesar Rp: 16.600.000; (Enam Belas Juta Enam Rarus Ribu Rupiah) dikalikan 13 (Tiga Belas) bulan lamanya sehingga total iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp. 215.800.000; (Dua Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Pemotongan Upah Pekerja yang digelapkan sejak Tahun 2021 sampai Tahun 2022 sebesar 25% sebesar Rp: 2.304.015.708; (Dua Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah).
Tahun 2023 permasalahan yang dialami Karyawan perusahaan sudah mengadukan kepad Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Tagerang sehingga pada 4 Oktober 2023 dengan Nomor surat : 360/3368/DTKTB/N/WAS/X/2023 diterbitkan surat surat penetapan kekurangan upah yang harus dibayarkan alhasil Pimpinan Perusahan mangkir tidak memenuhi panggilan dan membayarakan kewajiban terhadap Karyawan
Tidak hanya mangkir dari panggilan dan membayarkan kewajiban juteru perusahaan pada 07 Agustus 2025 perusahaan melakukan diskriminasi terhadap pekerja dengan cara akan memberikan Upah Pekerja sebesar 4000.000; Empat Juta Rupiah) dengan catatan melarang dan mencabut laporan mengadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kepada pihak Kepolisian sedangkan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota sudah 5000.000; (Lima Juta) Lebih
dari diskriminasi perusahaan dengan melali surat yang harus ditandatangi karyawan justeru perusahaan hanya membayarkan upah sebesar 3.200.000; (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan dibayarkan dua kali dalam satu bulanya .
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM serta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya terkait pelanggaran yang dilakukan perusaan terkait penggelapan Upah pekerja dan Penggelapan BPJS Ketenagakerjaan dan Tindak Pidana kejahatan tenaga kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tenaga Kerja Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88E Ayat (2) UU/8/2023 Juncto Pasal 185 Ayat (1) UU/2/2022 (Swd)