UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135,8 Miliar, Masyarakat Belawan Desak Kejatisu Bongkar Aktor Intelektual

Redaksi_Revolusi
8/25/25, 10:29 WIB Last Updated 2025-08-25T03:29:10Z


Medan Revolusinews.id  24 Agustus 2025 – Pasca langkah tegas Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Belawan pada 11 Agustus 2025, perhatian publik kini tertuju pada kasus dugaan korupsi besar yang menyeret nama perusahaan pelat merah tersebut.


Penggeledahan yang dilakukan di Gedung Graha Pelindo 1, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tug boat) kontrak tahun 2019 berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp135,8 miliar.


Proyek tersebut melibatkan kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Namun, dalam perjalanan pengadaan, muncul dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan dan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.


Desakan Masyarakat

Masyarakat Belawan dan sekitarnya menyambut langkah Kejatisu tersebut dengan penuh perhatian, namun juga menyuarakan desakan agar penyidikan tidak berhenti pada level teknis. Mereka berharap agar Kejatisu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut dalam melakukan audit investigatif menyeluruh.


“Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, aktor intelektual di balik dugaan korupsi ini harus diungkap. Publik menanti siapa sebenarnya pihak-pihak yang bermain di balik proyek ratusan miliar tersebut,” ujar sejumlah tokoh masyarakat Belawan.


Korupsi Musuh Bersama

Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang skandal keuangan di tubuh BUMN yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi nasional. Dengan adanya pengusutan kasus ini, masyarakat berharap penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001) benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat perusahaan maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


“Kami percaya Kejatisu mampu membongkar kasus ini secara tuntas. Jangan sampai publik kembali kecewa dengan penanganan kasus besar yang berhenti di tengah jalan,” tambah seorang warga Belawan.


Harapan Transparansi

Selain meminta pengungkapan aktor intelektual, masyarakat juga menuntut transparansi proses hukum. Setiap perkembangan perkara harus disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan.


Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tunda senilai Rp135,8 miliar ini diharapkan menjadi momentum besar bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di BUMN, khususnya di sektor strategis seperti pelabuhan yang menjadi nadi perekonomian nasional.

(IB)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+