Batu Bara, RevolusiNews – Indikasi serius dugaan penggelapan dana insentif pajak daerah mencuat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
Dalam laporan resmi BPK dengan nomor 42.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang mencapai angka fantastis: Rp815.730.598,96. Dana tersebut harus segera dikembalikan ke kas daerah karena diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan anggaran.
Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem verifikasi dan pengesahan dokumen pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). BPK bahkan secara tegas merekomendasikan agar Bupati Batu Bara memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
Menyusun kembali anggaran insentif sesuai regulasi,
Membuat SK pembagian insentif yang sesuai Perbup,
Dan menginstruksikan pengembalian dana yang diduga telah disalurkan secara tidak sah.
Kelebihan pembayaran ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi dapat dilihat sebagai bentuk potensi penggelapan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. BPK pun memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui surat perintah dan instruksi resmi dari Bupati kepada jajaran Bapenda.
Munculnya temuan ini menimbulkan pertanyaan tajam: Siapa yang diuntungkan dari kelebihan insentif tersebut? Apakah ada oknum yang sengaja bermain?
Publik kini menanti langkah tegas Bupati dan aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah dana insentif tersebut memang hanya “kelebihan hitung”, atau merupakan bagian dari modus sistematis penggelapan uang daerah.*Red