UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

UU Baru, KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi.

Redaksi_Revolusi
5/06/25, 14:21 WIB Last Updated 2025-05-06T07:21:53Z


Jakarta REVOLUSINEWS.ID-UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU NOMOR 19 Tahun 2003 tentang BUMN.


Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi "anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara,"


Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.


Dalam Pasal 1 ayat(2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain berfungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan.


Untuk itu, KPK akan kaji lebih dalam UU BUMN yang baru, khususnya terkait subtansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.


"Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Anteran, Minggu (4/5/2025).


Tessa menjelaskan kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan dan menghilangkan kebocoran anggaran.

Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukkan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan, perundang- undangan, terutama dengan berkaitan dengan pemberantasan korupsi.


KPK, lanjut Tessa, merupakan pelaksana undang-undang. Dengan demikian, penegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.


Reporter REVOLUSINEWS.ID(JB)

Komentar

Tampilkan

Terkini