SAMOSIR.revolusinews - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menegaskan kembali bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja (SPJ) merupakan informasi publik yang wajib dibuka. Penegasan ini disampaikan melalui putusan Nomor: 12/PTS/KIP-SU/IV/2025 dalam sengketa informasi antara PT Media Revolusi Karawang (RevolusiNews) sebagai Pemohon, melawan Atasan PPID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir sebagai Termohon.
Permohonan informasi publik diajukan oleh RevolusiNews mencakup dokumen penggunaan anggaran DPRD Samosir, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, hingga dana reses untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Termohon tidak memberikan tanggapan resmi.
Dalam sidang ajudikasi nonlitigasi, Majelis Komisioner menyatakan bahwa permintaan informasi tersebut bersifat sah dan terbuka. Komisi memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada Pemohon, dengan pengecualian penghapusan data pribadi seperti nama dan nomor rekening.
Majelis menilai sikap tertutup Termohon tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh badan publik bahwa SPJ bukan rahasia negara, melainkan bagian dari hak publik untuk tahu.
Lebih lanjut, bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik yang telah dilindungi oleh hukum dapat berujung pada sanksi pidana. Sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.
Dengan adanya putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, DPRD Samosir diwajibkan memenuhi kewajibannya sebagai badan publik, dan seluruh badan publik lainnya di Indonesia diingatkan agar tidak menyembunyikan informasi yang semestinya menjadi milik masyarakat.*Red