Batu Bara, Revolusinews.id -Dengan tindakan tersebut korban melaporkan dengan nomor: STTLP/B/155/V/2025/SPKT/POLRES Batu Bara Kejadian Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 23.30 wib,
Adanya dugaan penganiayaan berawal dari saat Pelapor sedang berada di Kampung Ladang Baru Desa Perkebunan Sipare Pare Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, kemudian Pelapor melihat Terlapor an. SUPRIADI SIREGAR sedang berboncengan dengan ibu Pelapor dengan menggunakan sepeda motor PCX dengan nomor polisi BK 4865 OAM
Melihat hal tersebut Pelapor langsung menghadang sepeda motor Terlapor kemudian memberhentikan Sepeda motor Terlapor, dan Pelapor yang berusaha menjelaskan kepada Terlapor, bahwasanya ibunya belom sah bercerai secara hukum dengan ayahnya' kenapa abang seakan tidak bersalah membonceng istri orang'!
Dengan penjelasan tersebut,sehingga terjadi pertengakaran mulut antara Terlapor dan Pelapor. Setelah itu Terlapor dengan seakan sengaja memajukan sepeda motornya, sehingga Terlapor menabrak Pelapor yang mengakibatkan Pelapor mengalami luka Gores pada bagian tangan sebelah kiri dan sakit di bagian perut sebelah kirinya
Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351
Kejadian tersebut terjadi di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara sekitar pukul 23:30 wib
Saat suami si perempuan (ibu korban) di konfirmasi wartawan saat berada di Polres Batu Bara, beliau juga menegaskan akan membuat laporan terhadap si Terlapor terkait dugaan merusak rumah tangga nya.
"Saya akan melaporkan tindakan dan perbuatan nya(terlapor) yang diduga telah membawa istri saya ke suatu tempat, yang dapat di nilai telah membawa lari istri saya" Ujar suami si perempuan.
(Agus Sitohang)