Revolusinews.id, Karawang - Pemerintah pusat melalui kementrian pekerjaan umum (PU) menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 600 jutaan untuk pembangunan sarana tempat pengolahan sampah, Reduce, Reuse, Resycle (TPS3R).
Bertujuan mengurangi volume sampah yang di buang di tempat pembuangan akhir (TPA), dengan cara pemilahan , pengolahan dan pendauran ulang sampah. Terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Di kabupaten Karawang telah terbangun 25 sarana TPS3R, yang melakukan operasional atau aktifitas kegiatan 14 TPS3R sedangkan 11 TPS3R tidak ada aktifitas alias Mangkrak.
H.Idu ketua PSM TPS3R Sahabat runtah desa Tamansari kecamatan pangkalan kabupaten Karawang, saat di temui awak media menyampaikan, TPS3R kita belum melakukan aktifitas, kita menunggu peresmian dan pelatihan pengelolaan TPS3R.
"Setahun yang lalu TPS3R selesai di bangun, sampai sekarang di biarkan. Masih menunggu kelanjutannya" ungkapnya.
Bagaimana kita mau melaksanakan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintahan, baik kabupaten, provinsi maupun pusat. Untuk mengelola TPS3R ini kan harus ada anggaran, ada pelatihan baik administrasi, tandasnya.
Bagaimana mau melakukan operasional sarana TPS3R, peresmian belum di lakukan, pelatihan bagi KSM belum, penyerahan juga belum, kata Hj. Ai Ratnaningsih kepala desa (kades) Tamansari.
Kades menekankan, mustinya tahapan tahapan untuk beroperasional TPS3R harus di lakukan terlebih dahulu, tentang cara kelola dan mekanisme pelaksanaan pengelolaan. Lah ini sampai sekarang belum ada setelah terbangunya TPS3R, pungkasnya.
Saat awak media mempertanyakan keberadaan TPS3R yang ada di Karawang kepada kepala dinas lingkungan hidup H. Iwan Ridwan, menyatakan, silahkan temui langsung ke bidang teknis, katanya singkat, sekolah enggan menemui awak media.
Kapasitas dinas lingkungan hidup (DLH) Karawang terkait TPS3R, hanya memfasilitasi apa yang di ajukan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang telah di bentuk oleh pemerintahan desa ke kementrian PU, selaku pendamping dari provinsi, kata kepala bidang kebersihan DLH H. Agus Mustaqim melalui staf bidang Agus Dwi, kepada awak media, Jum'at 12 September 2025, di ruang kerjanya.
Setelah TPS3R terbangun akan di serahkan kepada kelompok pemelihara dan pemanfaat (KPP) yang telah telah di bentuk pemerintah desa yaitu KSM. Maju mundurnya atau berkembang tidaknya pengelolaan TPS3R sebetulnya menjadi tanggung jawab KPP /KSM bersama masyarakat setempat dan pemerintahan desa, ungkapnya.
Agus menyatakan, apakah masyarakat sepenuhnya mendukung dengan cara iuran, atau adakah dukungan dari pemerintah desa dengan mengalokasikan dari anggaran dana desa untuk prasarananya.
Kalau dari DLH selama ini terus mendukung adanya TPS3R dengan memberikan stimulus sebesar Rp.1.500.000, (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya terhadap TPS3R yang berjalan atau melakukan aktivitas pengelolaan sampah.
Di samping itu lanjutnya, DLH terus memberikan support terhadap TPS3R tersebut apabila memerlukan tambahan prasarana alat pengelolaan sampah seperti cator, insenator dan lainnya. Dengan cara koordinasi dengan provinsi dan CSR perusahaan yang tersedia menyediakan peralatan tersebut.
Kalau mengandalkan anggaran dari DLH jelas tidak mungkin, karena keterbatasan anggaran, untuk insenator yang standar saja sudah jutaan rupiah. Jadi DLH harus terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan perusahaan, pungkasnya. (ryo bewok).





.png)