UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

BRI KCP Indrapura Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Aturan Pengibaran Bendera Negara

Redaksi_Revolusi
8/06/25, 04:26 WIB Last Updated 2025-08-05T21:26:51Z


Batu Bara, Revolusinews.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Batu Bara resmi melayangkan laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Batu Bara atas dugaan pelanggaran terhadap penggunaan lambang negara Republik Indonesia.


Laporan tersebut menyusul temuan pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, kusam, dan robek di halaman Kantor Bank BRI Cabang Pembantu (KCP) Indrapura pada Selasa, 5 Agustus 2025.


Ketua LSM KCBI Batu Bara, Agus Sitohang, dalam surat bernomor 09/PC/LSM/KCBI/BB/VIII/2025 menyampaikan bahwa kondisi bendera yang tidak layak tersebut telah diakui langsung oleh petugas keamanan BRI KCP Indrapura, Normansyah R.


Menurut Normansyah, hingga kini belum ada penggantian bendera karena terbatasnya anggaran dan belum adanya manajer definitif yang menjabat di kantor tersebut.


LSM KCBI menilai situasi ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf c dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut dengan tegas melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak, kusut, luntur, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.


> “Kami memandang ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pengabaian terhadap kehormatan lambang negara. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang lalai terhadap simbol negara,” tegas Agus Sitohang.


Dalam suratnya, LSM KCBI meminta kepada Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim untuk:


1. Memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan

2. Melakukan penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran UU No. 24 Tahun 2009;

3. Menindak secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.


Sebagai bukti pendukung, KCBI turut melampirkan dokumentasi dan foto kondisi bendera yang dikibarkan di lokasi kejadian.


Tembusan surat laporan ini juga dikirimkan kepada Pimpinan Umum LSM KCBI di Jakarta Timur sebagai bentuk koordinasi dan laporan secara nasional.


Agus Sitohang menegaskan bahwa laporan ini adalah bagian dari kepedulian terhadap martabat negara.


> “Simbol negara bukan sekadar formalitas. Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak adalah bentuk pelecehan terhadap nilai kebangsaan yang harus kita junjung tinggi,” pungkasnya.




(Syaril)

Komentar

Tampilkan

Terkini