UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Polres Fakfak Musnahkan 21,6 Gram Barang Bukti Ganja dari Dua Kasus Berbeda

Redaksi_Revolusi
7/07/25, 16:38 WIB Last Updated 2025-07-07T09:38:08Z


Fakfak, Revolusinews.id papua Barat– 7 Juli 2025 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus yang kini tengah dalam proses penyidikan. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 21,6 gram ganja.


Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Fakfak pada Senin, 7 Juli 2025, setelah pelaksanaan konferensi pers. Wakapolres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.



Dua Kasus Berbeda, Dua Tersangka


Barang bukti pertama berasal dari laporan polisi nomor LP/A/3/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak dengan tersangka Y.M.S., pria 29 tahun asal Kota Sorong. Ia ditangkap pada 28 Juni 2025 di Jalan Salasa Namudat, Distrik Fakfak, dengan barang bukti ganja seberat 14,5 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian persidangan masing-masing 1 gram, sebanyak 12,5 gram ganja dimusnahkan.


Barang bukti kedua berasal dari laporan polisi nomor LP/A/4/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak, dengan tersangka K.D.T. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 11,1 gram ganja. Setelah dilakukan penyisihan untuk laboratorium dan persidangan masing-masing 1 gram, sebanyak 9,1 gram ganja dimusnahkan.


Dimusnahkan dengan Cara Dibakar


Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar hingga habis, disaksikan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak, Qisthi Tamengrupa, S.H., bersama sejumlah personel Polres Fakfak. Proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.



> "Ini adalah bagian dari tanggung jawab hukum kami dalam proses penyidikan. Kami ingin menunjukkan keterbukaan Polres Fakfak dalam menangani kasus narkotika," tegas Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, Iptu Joha Eko Wahyudi, mewakili Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H.




Imbauan kepada Masyarakat


Iptu Joha Eko Wahyudi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Fakfak.


> "Kami berharap masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.


Polres Fakfak menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Fakfak dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra dalam menjaga Fakfak tetap aman dan bersih dari narkoba.



Reporter ria

Revolusinesw. Id papua Barat

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+