REVOLUSINEWS.ID PAPUA BARAT- 90 Hari Kepemimpinan SANTUN banyak kemajuan baik tatakelola pemerintahan, aset daerah, disiplin anggaran, (termasuk kebijakkan anggaran yang berpihak pada OAP), peningkatan kualitas pelayanan publik ( pendidikan, kesehatan, ekonomi, meningkatkan pengembangan kapasitas, SDM Pemerintah sesuai prinsip good dan clean governance dan percepatan pelaksanaan 32 program SANTUN MEMBARA, lainnya secara bertahap termasuk penataan kota Fakfak serta berfikir strategis membuka titik- titik baru ekonomi sebagaimana filosofi MANDIRI yakni masyarakat Fakfak yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat satu sama lain dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatan sendiri, memiliki daya cipta, kreatifitas, dan keterampilan serta pemerintah daerah mampu mengelola potensi sumberdaya alam dan meningkatkan pendapatan daerah yang dipergunakan sebesar- besarnya untuk kepentingan rakyat.
Karena itulah, dalam konteks mengelola potensi SDA untuk meningkatkan PAD yang dipergunakan bagi rakyat, maka dalam sebuah diskusi dengan seorang senior Zainal A Bay Katakan bahwa Bupati Samaun Dahlan memiliki entrepreneurial ability, beliau mempunyai pola pikir distinguisch leadership, et least mereka berdua bukan pemimpin sekedar differentiate leadership. Beliau berdua mampu saling melengkapi untuk menjadi menejer public menyebarkan nilai nilai kewirausahaan di lingkungan pemerintahan melalui serangkaian inovasi dan terobosan sesuai karaketristik daerah. APPRECIATE.
Pentingnya Lanskap Pendekatan & Kebijakan Sektor Investasi
Sebagai warga Fakfak, Zainal Bay mendukung Proyek untuk prtama kali menggunakan teknologi Carbon Compression (UCC) yang berada di Block Ubadari Kabupaten Fakfak - Papua Barat. Selain itu ada Inventasi dibidang Pertanian (Jagung dan Tebuh) proyek proyek besar dan strategis sangat berkaitan dengan lanskap pendekatan ( landscape approach) yang fokus pada cara dan proses mengelola kompleksitas dn dinamika elemen - elemen terkait ( sosial dan kebijakan) mengatasi trade-off atas Pemanfaatan Sumber Daya Alam, dan mencapai pembangunan ramah lingkungan dan lanskap kebijakkan (policy landscape) yang focus pada pemenuhan berbagai kebijakan, regulasi, dan peraturan yang relevan suatu isu atau suatu sektor tertentu yang menyangkut perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.
Inventasi dalam konteks Tanah Papua lenskap pendekatan ( pemanfaatan Sumber Daya Alam) dan lenskap Kebijakkan (perlindungan Hak-hak Dasar OAP) adalah 2 hal yang paling mendasar dan harus terpenuhi karena telah diatur baik UU sektoral maupun UU 21/2021 Jo diatur baik UU 2/2021 Otonomi Khusus pasal ( 38 s/d 42)
PEREKONOMIAN pasal (43)
PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT serta aturan turunan PP Nomor 106 Tahun 2021yang menegaskan Provinsi dan Pemda Kabupaten/ Kota dalam hal penanaman modal, memfasilitasi kepentingan masyarakat hukum adat dengan penanam modal dalam pelaksanaan kegiatan penanam modal di Provinsi dan kabupaten/kota, dan memfasilitasi pelaksanaan kemitraan pengusaha OAP dan/ atau masyarakat hukum adat dengan menanam modal usaha besar diwilayah lintas kabupaten/kota dan di wilayah kabupaten/kota itu sendiri. Dan. Perdasus PB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman pengakuan, perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat, Pasal 16 ayat (1) Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib memberikan perlindungan terhadap Masyarakat Adat.
Pentingnya pemenuhan kedua lanskap sektor Inventasi tersebut akan mempermudah proses- proses komunikasi, sosialisasi dan negosiasi dengan stakeholder adat terutama penguasa adat setempat dan Masyarakat adat ( UU 21/2001 pasal ,43 ayat (3).
Ini bagian dari proses protective untuk semua pihak yang terlibat",Tutupnya.
Kakorwil Papua Barat