CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Polisi RW Ungkap Peredaran Produksi Narkoba Jenis Sintetis Di Karawang

adminrevolusinews.id
6/01/23, 13:10 WIB Last Updated 2023-06-01T15:25:52Z


revolusinews.id Karawang - Tim Sanggabuana Polres Karawang yang berkolaborasi dengan Polisi RW berhasil mengungkap tempat produksi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis di wilayah Kampung Kepuh Kavling Aljariyah Rt/Rw 005/015, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Beberapa hari lalu mendapat keluhan masyarakat, bahwa ada warganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, kemudian melaporkan kepada Polisi RW Bripka Dika," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dilokasi kontrakan produksi tembakau sintesis. Kamis (1/6/23).


Kapolres menyampaikan, pengungkapan berawal adanya kontrakan yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika, kemudian Polisi RW berkoordinasi dengan Tim Sanggabuana.


"Setelah penyelidikan, didapati keyakinan dan diduga kontrakan yang baru dikontrak 2 minggu merupakan lokasi produksi narkotika jenis tembakau sintesis, kemudian melakukan penggeledahan dan akhrinya didapati 1 orang tersangka berinisial MRA yang merupakan warga Desa Karanganyar," ungkap Kapolres.


Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti dari mulai bahan narkotika yang siap edar dan bahan pembuat narkotika.


"Pelaku sengaja mengontrak untuk membuat narkotika, pelaku sudah melakukannya selama 2 bulan," sambung Kapolres.


Harga satu paket sendiri yaitu sebesar Rp500 rupiah, dengan total dari hasil penangakapan ada 10 kilogram tembakau sintesis yang berkisar Rp100 juta rupiah.


"Untuk bahan baku, pelaku memperoleh dari tersangka yang masih dalam pengajaran yang diduga juga membantu dan melatih serta memasarkan. Pelaku menjual secara online dan secara langsung. Dan ada 1 lagi kontrakan yang mana juga tempat membuat narkotika jenis tembakau sintesis," ujarnya.


Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (alex marques)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+