CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Tarling Ramadhan Barokah Pererat Silaturahmi Di Wilayah Binaan Sampaikan Maklumat Forkominda

adminrevolusinews.id
3/25/23, 11:00 WIB Last Updated 2023-03-27T06:17:47Z


revolusinews.id  Karawang - Pada bulan suci Ramadhan 1444 H ,personil Polsek Telukjambe Barat (Jambar) Polres Karawang, melaksanakan kegiatan Shalat Tarawih keliling (Tarling). Di hari ke Dua, Jum'at (24/03/'23) pada pukul 19.00 wib sampai selesai Tarling di Masjid Al-Jabar kampung Pasirjengkol RT.07 RW.03 Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat Karawang.


"Tarling hari ke Dua, personil kami, Kanit Reskrim Ipda Nuryadin, Kanit Samapta Aiptu Bunyamin, Aipda Yatna Supriatna dan Bripka Dede Wahab, di Masjid Al-Jabar  Kampung Pasirjengkol RT.07 RW.03 Desa Karangmulya kecamatan Telukjambe Barat Karawang" kata Iptu Sidiq Akbar Kusuma S.Tr.K, MH saat ditemui awak media, Sabtu (25/03/'23) pagi. 


Usai sholat Tarawih bersama masyarakat, lanjutnya, anggota kami mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Polres Karawang bersama Forkopimda kabuoaten Karawang mengeluarkan Maklumat terkait kepatuhan masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1444 H tahun 2023 Masehi.


Adapun maklumat yang disampaikan, dalam rangka memelihara Kamtibmas dan mempertimbangkan dinamika aktifitas masyarakat pada saat bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, maka untuk mewujudkan situasi Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif, dengan memberlakukan  ketentuan, sebagai berikut:


Masyarakat dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melakukan ibadah, serta membahayakan diri  sendiri dan orang lain.


Tidak di perbolehkan melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R4. dan R2. dalam bentuk sahur On The Road (OTR) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).


Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan knalpot bising (Brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.


Dengan tegas melarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang. Melarang melakukan aksi Sweeping atau razia liar. Melakukan segala bentuk aktifitas "penyakit masyarakat, (premanisme, prostutitusi, peredaran Miras).


Masyarakat di minta untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan suci ramadhan, khusus nya kejadian kebakaran dan pencurian.


Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka akan di kenakan tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.


Kapolsek berharap, dengan dikeluarkannya Maklumat ini, agar dapat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.


Personil kami juga terus menghimbau dan memberikan pesan-pesan Kamtibmas, supaya tetap waspada dengan adanya tindakan kejahatan dan orang-orang yang mencurigakan, serta selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Telukjambe Barat, pungkasnya. (ryo bewok).

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+