CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Bekerjasama dengan Pengurus Peradi Purwakarta, Mahasiswa STAI Dr. Khez Muttaqien Gelar Kegiatan Sosialisasi Penguatan Advokasi dan Pendampingan Pelayanan Lembaga Bantuan Hukum

adminrevolusinews.id
2/25/23, 15:00 WIB Last Updated 2023-07-26T13:28:05Z


revolusinews.id Purwakarta - Bekerjasama dengan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Purwakarta, mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Dr. Khez Muttaqien Purwakarta yang tengah melaksanakan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) tahun 2023 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Advokasi, Pertanahan dan Pendampingan Pelayanan Lembaga Bantuan Hukum, bertempat di Aula Kantor Desa Cihanjawar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (23/2/2023).


Kegiatan tersebut dihadiri antara lain Camat Bojong Heru Agus Riyanto, S.STP, M.Si, perwakilan dari Polsek Bojong, Kepala Desa Cihanjawar Dedi Supriadi, Ketua DPC Peradi Kabupaten Purwakarta Dulnasir, SH, Sekretaris DPC Peradi Purwakarta Mas Mohamad Khudri, SH, M.Hum, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwakarta Chandra, SH, aparatur pemerintahan Desa Cihanjawar, serta puluhan mahasiswa dan mahasiswi STAI Dr. Khez Muttaqien Purwakarta.


Dalam sambutannya, Camat Bojong Heru Agus Riyanto, mengatakan, atas nama pemerintahan Kecamatan Bojong pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Penguatan Advokasi, Pertanahan dan Pendampingan Pelayanan Lembaga Bantuan Hukum yang digagas oleh mahasiswa STAI Dr. Khez Muttaqien Purwakarta bekerjasama dengan pengurus DPC Peradi Kabupaten Purwakarta.


“Mudah-mudahan dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat menambah ilmu dan wawasan tentang hukum untuk kita semua. Karena, Indonesia adalah negara yang berazazkan hukum dan ketentuan. Apapun yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakatnya, telah diatur oleh ketentuan hukum dan peraturan agar berjalan tertib,” ujarnya. 


Namun, lanjut Heru, terkadang masyarakat dalam memahami peraturan dan ketentuan tersebut, seolah-olah menjadi beban dan senantiasa memberikan kebijakan yang kurang berpihak kepada masyarakat. Padahal sebetulnya tidak seperti itu. Contohnya dalam hal kebersihan saja. Sampah yang menumpuk luar biasa tentunya dapat menimbulkan dampak bagi kesehatan masyarakat.


“Oleh karena itu, cara membuang sampah ini ada aturannya. Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, itu ada sanksinya. Bahkan kalau berakibat membahayakan bisa dipidana. Tentunya hal ini menjadi ‘pekerjaan rumah’ (PR) kita bersama. Masalah persoalan sampah ini tidak hanya menjadi urusan pemerintah saja, tapi menjadi urusan kita bersama yaitu pemerintah dan masyarakatnya,” kata Heru. 


Ia menegaskan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat terbangun kesadaran di masyarakat terhadap ketentuan dan peraturan hukum yang dibuat oleh pemerintah. “Sehingga ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang terkena sanksi maupun pidana akibat membuang sampah. Pemerintah membuat ketentuan dan peraturan agar masyarakat tertib dan patuh dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari,” tukas Heru.


Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Purwakarta Mas Mohamad Khudri, SH, M.Hum yang sekaligus juga selaku nara sumber, dalam pemaparannya tentang hukum pertanahan, menerangkan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini diantaranya memberikan bimbingan advokasi tentang pertanahan kepada masyarakat. Menurutnya, pertanahan itu berdasarkan undang-undang fungsinya sebagai status sosial.


“Fungsi sosial hak atas tanah merupakan suatu upaya jaminan pelaksanaan pembangunan yang merata demi kepentingan umum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946 pasal 33 ayat (3),” kata advokat yang sehari-harinya akrab disapa Khudri ini.


Lebih lanjut Khudri menjelaskan, pembangunan merupakan faktor penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi. “Ketika membicarakan pembangunan, maka harus diperhatikan pula ketersediaan lahan pengembangan. Tanah yang dimiliki maupun dikelola oleh seseorang tentunya akan dilekati suatu hak yang diakui dan dijamin statusnya oleh negara.


Sebelumnya, Ketua DPC Peradi Kabupaten Purwakarta Dulnasir, SH, dalam sambutannya menyampaikan kepada masyarakat bahwa apabila ada masyarakat yang mau melakukan konsultasi hukum dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwakarta itu gratis. 


“Jadi bagi masyarakat yang mau konsultasi tentang hukum dengan PBH DPC Peradi Purwakarta itu silahkan, tidak dipungut biaya. Apabila nanti Bapak maupun Ibu warga Cihanjawar ini mau berkunjung ke kota Purwakarta, silahkan mampir ke sekretariat kami dan jangan sungkan-sungkan untuk berkonsultasi dengan kami. Alamatnya di Jalan Tengah dekat Pemda Purwakarta. Nanti kami akan persiapkan para ahli hukum yang ada di PBH DPC Peradi Purwakarta yang sesuai dengan keahliannya masing-masing. Baik itu yang ahli di bidang hukum pertanahan maupun yang lainnya,” kata Dulnasir. (Nana Cakrana)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+