CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Kajari Karawang Ingatkan Jangan Salah gunakan Program PTSL Dalam Penyuluhan Hukum PTSL Pangkalan

adminrevolusinews.id
12/07/22, 13:20 WIB Last Updated 2022-12-07T11:08:23Z

revolusinews.id Karawang - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang sampai akhir bulan Desember tahun 2022 akan melakukan penyuluhan hukum " Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap" (PTSL) kepada warga melalui para kepala desa.  Pada Rabu (07/12/'22) pagi,Kajari  melalui Kasi Intel Kejari Karawang memberikan penyuluhan kepada para kepala desa se-kecamatan Pangkalan di ruang aula Kecamatan Pangkalan. 


Kajari Karawang, melalui Kasi Intel Rudi Iskonjaya kepada awak media menyampaikan, penyuluhan hukum PTSL ini kita lakukan, " karena maraknya pelaporan yang masuk kepada kami, Kejari Karawang dari para pelapor" ujarnya. 


" Dan maraknya pelaporan yang kami terima, setelah kami lakukan penyelidikan langsung, ternyata ada pemahaman yang salah dari warga akan pelaporannya. Dimana mereka melaporkan atas kepemilikan tanah pribadi mereka, bukan terkait adanya penyalah gunaan wewenang dalam program PTSL" ungkapnya. 


Atas dasar maraknya pelaporan,lanjut kasi Intel,  ibu Kajari berinisiatif untuk melakukan penyuluhan hukum PTSL terhadap warga melalui para kepala desa. Dan  ini kita lakukan atas inisiatif dari ibu Kajari sampai akhir tahun 2022, yang sudah di lakukan di Batujaya, Kutapohaci dan ini yang ke 3 di Pangkalan. Penyuluhan seperti ini agar tidak ada lagi pelaporan yang salah pemahaman jelasnya kepada awak media. 


Penyelenggaraan PTSL merupakan program strategis nasional program pemerintah pusat yang menggunakan anggaran negara yang telah di tetapkan oleh 3 kementerian di bawah leading sektor BPN  sesuai ketentuan regulasi  di biayai oleh negara, dan yang di bebankan kepada warga sebesar Rp. 150.000; di wilayah kategori 5 pulau Jawa. 


" Selama regulasi masih di jalankan, apabila ada yang melebihi dari yang telah di tetapkan yang di bebankan kepada warga sebesar Rp. 150.000; jelas akan kami tindak lanjuti, sudah merupakan suatu pemerasan dan tindakan korupsi" pungkas Rudi Iskonjaya. (ryo bewok).

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+